7 Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Formal dan Informal, Sudah Tahu Semua?
- Pixaby
Lifestyle – Kondisi ekonomi yang tak menentu sering kali membuat para pekerja—baik formal maupun informal—terpukul secara finansial. Untungnya, pemerintah Indonesia menyediakan sejumlah program bantuan yang bisa meringankan beban.
Bantuan ini tidak hanya berbentuk uang tunai, tapi juga pelatihan kerja, jaminan sosial, hingga subsidi. Jika Anda sedang mencari cara dapat uang tambahan atau bentuk dukungan dari negara, penting untuk mengetahui apa saja bantuan yang bisa Anda akses.
Banyak pekerja yang sebenarnya berhak, tapi tidak tahu program tersebut ada. Berikut daftar 7 bantuan pemerintah untuk pekerja formal dan informal yang patut Anda ketahui.
1. Kartu Prakerja
Program ini ditujukan untuk pencari kerja, korban PHK, maupun pekerja informal yang ingin meningkatkan keterampilan. Peserta mendapatkan akses pelatihan online dan insentif uang tunai. Total bantuan bisa mencapai lebih dari Rp3 juta jika pelatihan diselesaikan sesuai ketentuan.
Siapa yang bisa ikut?
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang sekolah/kuliah
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah saat mendaftar
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU diberikan kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah batas tertentu dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini bertujuan membantu pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok atau perubahan ekonomi. Jumlah bantuan, biasanya Rp600.000 per penerima dalam satu kali pencairan.
3. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja formal yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan. Durasi manfaat hingga 6 bulan, dengan total dana mencapai belasan juta rupiah.
Syarat:
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan
- PHK bukan karena mengundurkan diri atau kontrak habis
4. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Meskipun lebih dikenal sebagai program pensiun, JHT juga bisa menjadi sumber dana bagi pekerja yang berhenti kerja. Dana JHT dapat dicairkan sebagian atau seluruhnya, tergantung situasi peserta.
Cocok untuk:
- Pekerja formal yang berhenti kerja
- Pekerja yang ingin menyiapkan dana masa depan
5. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menyasar keluarga miskin dan rentan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti buruh harian atau pedagang kecil. Bansos diberikan per triwulan dan nominalnya tergantung jumlah anggota keluarga serta kategori penerima (anak sekolah, ibu hamil, lansia, dll).
6. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program ini memberikan bantuan berupa saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng. Cocok untuk pekerja informal yang kesulitan memenuhi kebutuhan harian.
7. Bantuan UMKM (BLT UMKM/BPUM)
Untuk pekerja informal yang memiliki usaha mikro, bantuan BLT UMKM pernah disalurkan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha. Meskipun program ini tidak dibuka setiap tahun, Anda bisa memantau info resmi dari pemerintah.
Tak sedikit orang yang mencari cara dapat uang tambahan tanpa tahu bahwa pemerintah menyediakan berbagai program yang bisa dimanfaatkan. Baik Anda pekerja formal yang terdampak PHK atau pelaku usaha kecil yang ingin bertahan hidup, ada bantuan yang bisa Anda akses, asal tahu caranya.
Pastikan Anda terdaftar di lembaga-lembaga resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan dan selalu memperbarui informasi lewat situs pemerintah atau dinas sosial. Jangan ragu memanfaatkan hak Anda sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan saat dibutuhkan.