Cara Dapat Uang dari Program JKP dan JHT, Simak Dulu Syaratnya di Sini
- Freepik
Lifestyle – Di tengah naik-turunnya kondisi ekonomi, banyak pekerja mulai mencari informasi soal perlindungan sosial dari pemerintah. Salah satu jalur legal untuk mendapatkan bantuan keuangan adalah lewat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski sama-sama memberi manfaat berupa dana tunai, kedua program ini memiliki perbedaan mendasar dari segi tujuan, waktu pencairan, hingga syarat kepesertaan.
Jika Anda sedang mencari cara dapat uang ketika berhenti kerja atau saat pensiun nanti, penting sekali memahami bagaimana JKP dan JHT bekerja serta siapa saja yang bisa mendapatkan manfaatnya.
Apa Itu Program JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tujuannya adalah untuk membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Manfaat dari program ini cukup komprehensif. Selain uang tunai bulanan selama maksimal enam bulan, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.