Freelancer Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Jumat, 13 Juni 2025 - 10:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan (opsional)
Baca Juga :
Cocok untuk Introvert! Begini Cara Jalankan Bisnis Solopreneur Tanpa Ribet Urus Tim dan Gaji Karyawan
Contoh: jika Anda melaporkan penghasilan Rp2.000.000 per bulan dan mengikuti ketiga program, total iuran per bulan sekitar Rp36.800.
Kenapa Freelancer Perlu Ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga :
8 Ide Bisnis yang Bisa Dijalankan Sendiri Tanpa Perlu Rekrut Karyawan, Cuan Jalan Terus!
Menjadi peserta mandiri memberi banyak manfaat penting, antara lain:
- Perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja
- Santunan kematian bagi keluarga
- Tabungan hari tua yang bisa dicairkan di masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi
Dengan biaya iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang didapat jauh lebih besar dibandingkan risiko yang harus ditanggung sendiri.
Tips Agar Tak Telat Bayar Iuran
Halaman Selanjutnya
Agar keanggotaan tetap aktif: