Freelancer Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Jumat, 13 Juni 2025 - 10:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan pendaftaran online yang memudahkan siapa saja untuk menjadi peserta mandiri. Langkah-langkahnya:
Baca Juga :
Cocok untuk Introvert! Begini Cara Jalankan Bisnis Solopreneur Tanpa Ribet Urus Tim dan Gaji Karyawan
1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
2. Pilih menu Pendaftaran BPU
Baca Juga :
8 Ide Bisnis yang Bisa Dijalankan Sendiri Tanpa Perlu Rekrut Karyawan, Cuan Jalan Terus!
3. Masukkan NIK, alamat email, dan captcha untuk memulai pendaftaran
4. Lengkapi data pribadi dan pekerjaan Anda, termasuk jenis pekerjaan (freelancer) dan estimasi penghasilan
5. Pilih program perlindungan yang ingin diikuti (JKK, JKm, dan opsional JHT)
6. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui virtual account, minimarket, ATM, atau aplikasi pembayaran digital
7. Setelah pembayaran berhasil, kartu keanggotaan akan dikirim secara digital
Pendaftaran Offline Juga Bisa
Halaman Selanjutnya
Jika lebih nyaman secara langsung, Anda juga bisa mendaftar di: