Deretan Produk Skincare Berbahaya yang Dirilis BPOM, Ada yang Kamu Pakai?
- Pixabay
Lifestyle –Industri kecantikan terus berkembang dengan pesat, menawarkan berbagai produk skincare yang menjanjikan kulit cerah, mulus, dan sehat. Namun, di balik klaim menarik tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengingatkan konsumen untuk tetap waspada.
Pada periode April hingga Juni 2025, BPOM merilis daftar 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau terlarang, serta beberapa di antaranya tidak memiliki izin edar resmi.
Temuan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk perawatan kulit agar terhindar dari risiko kesehatan yang serius.
BPOM Tidak Tebang Pilih dalam Menindak Produk Berbahaya
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik dengan kandungan berbahaya.
"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang mencakup produksi, peredaran, dan importasi," ujarnya.
Sanksi ini diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tanpa pandang bulu. Tindakan ini mencakup penghentian aktivitas produksi hingga penarikan produk dari pasar untuk melindungi konsumen.
Dari 34 produk yang masuk dalam daftar berbahaya, beberapa di antaranya adalah merek yang cukup dikenal di kalangan pengguna skincare. Salah satu contoh adalah krim merek MC, yang belakangan dikaitkan dengan influencer Shella Saukia.
Produk ini terdeteksi mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. Ketiga bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetik yang dijual bebas karena dapat menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan kulit dan tubuh.
Bahan Berbahaya dalam Skincare: Apa Saja Risikonya?
Hidrokinon
Hidrokinon sering digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat produksi melanin. Namun, penggunaan hidrokinon tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping yang merugikan.
Salah satunya adalah hiperpigmentasi paradoksikal, di mana kulit justru menjadi lebih gelap. Selain itu, hidrokinon juga dapat memicu ochronosis, kondisi yang menyebabkan wajah menghitam secara tidak merata.
Efek samping lainnya termasuk perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta risiko iritasi dan alergi. Oleh karena itu, BPOM secara tegas melarang penggunaan hidrokinon dalam kosmetik yang dijual bebas.
Asam Retinoat
Asam retinoat, turunan vitamin A, dikenal efektif untuk mengatasi jerawat dan memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terkontrol dan dengan resep dokter. Penggunaan sembarangan dapat menyebabkan kulit kering, kemerahan, rasa terbakar, hingga sensitivitas tinggi terhadap sinar matahari.
Yang lebih berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik, artinya dapat menyebabkan cacat janin jika digunakan oleh wanita hamil. Penggunaannya tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.
Mometason Furoat
Mometason furoat adalah jenis kortikosteroid yang sering digunakan dalam pengobatan kulit, tetapi penggunaannya harus diawasi ketat. Penggunaan jangka panjang pada area kulit yang luas dapat menyebabkan penipisan kulit dan munculnya stretch mark, yang cenderung bersifat permanen meskipun dapat memudar seiring waktu. Efek samping ini membuat mometason furoat dilarang digunakan dalam kosmetik tanpa resep dokter.
Merkuri dan Bahan Berbahaya Lainnya
Selain ketiga bahan di atas, beberapa produk dalam daftar BPOM juga mengandung merkuri, flusinolon asetonida, klobetasol propionat, hingga pewarna berbahaya seperti Methanyl Yellow (CI 13605).
Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan kerusakan kulit permanen. Sementara itu, pewarna Methanyl Yellow berisiko menyebabkan iritasi dan reaksi alergi pada kulit.
Daftar Produk Skincare Berbahaya
Berikut adalah beberapa produk yang masuk dalam daftar kosmetik berbahaya berdasarkan rilis BPOM periode April-Juni 2025:
- AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (NA18241207746, mengandung merkuri)
- ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (NA18240113838, mengandung asam retinoat dan hidrokinon)
- BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream (NA18220105352, mengandung asam retinoat dan hidrokinon)
- CHARISMALUX Extra Whitening (NA18231900773, mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat)
- HRA COSMETIC Facial Wash (NA18241210400, mengandung merkuri dan hidrokinon)
- KHOJATI DELUX SURMA (NA17201200004, mengandung timbal)
- MUFIA Brightening Night Cream (NA18230110370, mengandung merkuri)
- NCGLOW Night Cream Premium (NA18250100427, mengandung merkuri)
- RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone (NA17221200013, mengandung pewarna Methanyl Yellow)
- WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow (NA18240112662, mengandung hidrokinon)
Daftar lengkap 34 produk tersebut dapat diakses melalui situs resmi BPOM untuk memastikan konsumen tidak menggunakan produk berisiko.
Tips Memilih Skincare yang Aman
Untuk menghindari risiko penggunaan produk berbahaya, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk. Nomor ini menunjukkan bahwa produk telah lulus uji keamanan dan kelayakan.
Selain itu, perhatikan komposisi bahan yang tertera pada label dan hindari produk yang menjanjikan hasil instan, seperti pemutihan kulit dalam waktu singkat, karena sering kali mengandung bahan berbahaya. Konsultasi dengan dokter kulit juga sangat dianjurkan, terutama untuk produk yang mengandung bahan aktif seperti asam retinoat atau kortikosteroid.