Aturan Power Bank di Pesawat, Dibawa ke Kabin atau Bagasi?
- Pixabay
Lifestyle –Perjalanan udara di era modern tidak lepas dari kebutuhan akan perangkat elektronik, dan power bank menjadi salah satu barang penting bagi banyak wisatawan. Namun, aturan ketat mengenai membawa power bank di pesawat sering kali membingungkan, terutama karena risiko keamanan yang terkait dengan baterai lithium-ion.
Pada Juli 2025, dengan semakin banyaknya penerbangan domestik dan internasional dari bandara seperti Soekarno-Hatta di Jakarta atau Ngurah Rai di Bali, memahami aturan power bank menjadi krusial untuk menghindari penyitaan barang atau denda.
Berikut adalah panduan lengkap tentang aturan membawa power bank di pesawat, termasuk apakah boleh di bagasi, batas kapasitas, dan tips praktis untuk perjalanan yang aman.
Power Bank Hanya Boleh Dibawa di Bagasi Kabin
Menurut peraturan International Air Transport Association (IATA) yang diadopsi oleh otoritas penerbangan di Indonesia, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, power bank dilarang ditempatkan di bagasi terdaftar (checked baggage) dan hanya diperbolehkan dibawa di bagasi kabin (carry-on luggage).
Hal ini disebabkan oleh risiko kebakaran dari baterai lithium-ion jika terjadi korsleting atau kerusakan selama penerbangan. Jika power bank ditemukan di bagasi terdaftar saat pemeriksaan X-ray, barang tersebut dapat disita, dan penumpang berisiko dikenakan denda mulai dari Rp500.000, tergantung kebijakan maskapai dan bandara. Oleh karena itu, selalu simpan power bank di tas tangan atau ransel yang Anda bawa ke kabin pesawat.