Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Bikin Paspor Terbaru 2025
Jumat, 11 Juli 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- ChatGPT
Untuk anak di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, syarat pembuatan paspor memiliki tambahan dokumen, antara lain:
- KTP Elektronik Kedua Orang Tua: Asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga: Asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran Anak atau Surat Baptis: Harus mencantumkan data lengkap anak dan orang tua.
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua: Untuk memverifikasi status perkawinan.
- Paspor Orang Tua: Jika orang tua memiliki paspor.
- Surat Pernyataan Orang Tua: Ditandatangani di atas materai Rp 10.000, dengan ketentuan khusus seperti:
- Jika orang tua bercerai, surat pernyataan dibuat oleh pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan.
- Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, sertakan keterangan terkait.
- Jika salah satu atau kedua orang tua meninggal, lampirkan akta kematian.
Dokumen tambahan seperti affidavit atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda diperlukan untuk anak dengan status kewarganegaraan khusus.
Syarat Khusus untuk Paspor Haji dan Umrah
Bagi calon jemaah haji atau umrah, syarat tambahan meliputi surat rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyatakan bahwa pemohon akan menunaikan ibadah ke Arab Saudi. Dokumen ini harus bermaterai dan memuat informasi bahwa pemohon adalah WNI.