Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Contoh Kasus

 

Seorang pekerja yang resign dan memiliki saldo JHT sebesar Rp15 juta, dapat mengajukan pencairan penuh dengan menyertakan dokumen lengkap. Jika semua persyaratan sudah diverifikasi, dana akan ditransfer ke rekening peserta maksimal dalam waktu lima hari kerja.

 

Artinya, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam kondisi tertentu seperti berhenti bekerja, pensiun, cacat total tetap, atau bahkan sebagian untuk keperluan rumah. 

 

Proses pencairan relatif cepat jika dokumen lengkap, yaitu antara satu hingga lima hari kerja. Dengan memahami aturan ini, Anda dapat lebih mudah merencanakan keuangan dan memanfaatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan.