Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
- Istimewa
Lifestyle – BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaminan bagi pekerja, khususnya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap bulannya, perusahaan dan karyawan menyetorkan iuran yang kemudian terakumulasi menjadi saldo.
Namun, banyak pekerja yang masih bingung tentang kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dan bagaimana mekanismenya.
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan resmi dari BPJS yang mengatur kapan dan dalam kondisi apa peserta berhak mencairkan saldo tersebut.
Tujuannya, agar manfaat program tetap sesuai sasaran, yaitu menjamin kesejahteraan di masa pensiun, saat tidak lagi bekerja, atau kondisi tertentu lainnya.
Kondisi Saldo Bisa Dicairkan
Ada beberapa situasi yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Berhenti bekerja (PHK, resign, atau habis kontrak)
Jika peserta sudah tidak bekerja lagi, baik karena resign, pemutusan hubungan kerja, maupun kontrak yang berakhir, maka saldo JHT bisa dicairkan penuh.
2. Memasuki usia pensiun
Peserta yang sudah mencapai usia pensiun sesuai aturan berhak mencairkan saldo JHT sepenuhnya.
3. Mengalami cacat total tetap
Jika peserta mengalami cacat total tetap, maka saldo JHT bisa dicairkan meskipun belum memasuki usia pensiun.
4. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Peserta yang pindah ke luar negeri secara permanen dapat mencairkan saldo JHT.
5. Pencairan sebagian saat masih aktif bekerja
- 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.
- 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.
Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat Administrasi
Agar pencairan bisa dilakukan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan sesuai nama peserta
- NPWP (jika saldo besar sesuai ketentuan)
- Surat keterangan berhenti kerja (untuk pencairan penuh) atau surat keterangan masih aktif bekerja (untuk pencairan sebagian)
- Dokumen tambahan bila pencairan 30% untuk pembelian rumah
Waktu Proses Pencairan
Setelah berkas lengkap dan disetujui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki estimasi waktu pencairan sebagai berikut:
- Saldo di bawah Rp10 juta: cair maksimal 1 hari kerja.
- Saldo di atas Rp10 juta: cair maksimal 5 hari kerja.
Contoh Kasus
Seorang pekerja yang resign dan memiliki saldo JHT sebesar Rp15 juta, dapat mengajukan pencairan penuh dengan menyertakan dokumen lengkap. Jika semua persyaratan sudah diverifikasi, dana akan ditransfer ke rekening peserta maksimal dalam waktu lima hari kerja.
Artinya, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam kondisi tertentu seperti berhenti bekerja, pensiun, cacat total tetap, atau bahkan sebagian untuk keperluan rumah.
Proses pencairan relatif cepat jika dokumen lengkap, yaitu antara satu hingga lima hari kerja. Dengan memahami aturan ini, Anda dapat lebih mudah merencanakan keuangan dan memanfaatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan.