5 Jenis Pajak dan Potongan Gaji yang Wajib Diketahui Pekerja agar Tidak Kaget

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Banyak pekerja sering bingung kenapa gaji yang diterima tidak sama dengan angka yang tertera di kontrak. Hal ini bukan karena perusahaan salah menghitung, melainkan adanya potongan pajak dan iuran wajib yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. 

Gaji bersih yang diterima setiap bulan bukan hanya ditentukan dari gaji pokok, tetapi juga dari potongan seperti pajak penghasilan hingga sejumlah iuaran yang dibebankan kepada pekerja. Potongan tersebut yang menyebabkan gaji bulanan yang diterima tidak sesuai kontrak. 

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang memengaruhi gaji dan bagaimana cara menghitungnya.Berikut beberapa pajak dan iuran yang umumnya akan dipotong dari gaji pekerja

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak utama yang dipotong langsung dari gaji karyawan. Besarnya ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Semakin tinggi gaji maka biasanya semakin besar potongan PPh 21. Perusahaan biasanya sudah menghitung dan menyetorkan PPh 21 atas nama karyawan, sehingga pekerja tidak perlu repot membayar secara mandiri.

2. BPJS Kesehatan