Cara Dapat Uang dari Program JKP dan JHT, Simak Dulu Syaratnya di Sini

Ilustrasi rupiah
Sumber :
  • Freepik

Namun, keduanya sama-sama bisa menjadi penyelamat finansial di saat-saat penting dan genting. Selain itu, JKP dibiayai oleh iuran yang berasal dari pemerintah dan perusahaan, tanpa memotong gaji Anda secara langsung. Sedangkan JHT bersumber dari pemotongan iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja berlangsung.

 

Siapa yang Bisa Mendapatkan Manfaat?

 

Untuk mendapatkan JKP, Anda harus menjadi pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK bukan karena pengunduran diri atau kontrak habis. Perusahaan tempat Anda bekerja juga wajib membayar iuran JKP secara rutin.

 

Sementara itu, siapa pun yang menjadi peserta aktif JHT dan telah berhenti bekerja selama minimal satu bulan sudah bisa mengajukan pencairan dana sebagian atau penuh. 

 

Anda bisa mengakses layanan ini secara online melalui aplikasi JMO atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan.