Cara Dapat Uang dari Program JKP dan JHT, Simak Dulu Syaratnya di Sini
- Freepik
Tujuannya adalah untuk membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Manfaat dari program ini cukup komprehensif. Selain uang tunai bulanan selama maksimal enam bulan, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Besaran uang tunai yang diberikan adalah 60 persen dari gaji bulanan selama maksimal enam bulan. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP.
Program ini hanya berlaku bagi pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di perusahaan yang rutin membayarkan iuran program JKP. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau habis masa kontrak umumnya tidak masuk dalam kriteria penerima.