Cara Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
Jumat, 20 Juni 2025 - 20:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
Besarnya dana JHT sangat bervariasi, tergantung pada lamanya masa kerja dan besarnya iuran, tapi umumnya bisa mencapai belasan juta rupiah, bahkan lebih.
Syarat Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta lewat JHT
Agar bisa mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
2. Tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.