Cara Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
- Istimewa
Lifestyle – Banyak pekerja belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga bisa menjadi sumber bantuan dana yang cukup besar, bahkan mencapai Rp15 juta atau lebih.
Bantuan ini dapat diperoleh melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), yang iurannya selama ini Anda bayarkan setiap bulan.
Jika Anda pernah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat tertentu, dana JHT bisa dicairkan—baik sebagian maupun seluruhnya. Tak sedikit pekerja lepas, korban PHK, maupun mereka yang pensiun dini mengandalkan dana ini sebagai pegangan hidup.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang syarat dan cara mendapatkan bantuan hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan:
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial berupa tabungan jangka panjang yang berasal dari potongan gaji dan iuran rutin dari pemberi kerja. Dana ini akan dikembalikan kepada peserta saat:
- Berhenti bekerja