UNESCO Tetapkan Raja Ampat sebagai Cagar Biosfer Dunia
- Wonderful Indonesia
Persiapan dan Proses Penetapan
Upaya menjadikan Raja Ampat sebagai cagar biosfer tidak muncul tiba-tiba. Sejak sekitar tahun 2024, Indonesia melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi mengajukan Raja Ampat untuk status cagar biosfer UNESCO dalam kerangka program Man and Biosphere (MAB). Proses aplikasi tersebut melibatkan konsultasi publik, penyusunan dokumen teknis, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, lembaga ilmiah, dan pelaku pariwisata.
Penetapan ini dilakukan dalam sesi ke-37 Dewan Koordinasi Program MAB di China, sebagai bagian dari perluasan jaringan cagar biosfer global. UNESCO menetapkan 30 biosfer baru, salah satunya adalah Raja Ampat, sebagai respons terhadap tantangan keanekaragaman hayati dan perubahan iklim global.
Fungsi dan Pilar Cagar Biosfer
Menurut UNESCO, cagar biosfer memiliki tiga pilar utama:
- Konservasi — melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, dan lanskap alam;
- Pembangunan Berkelanjutan — mendorong kesejahteraan sosial, ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari;
- Pendidikan, Riset, dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan — menjadikan kawasan sebagai pusat penelitian, pendidikan lingkungan, dan inovasi manajemen sumber daya alam.
Dengan status ini, Raja Ampat diharapkan menjadi wilayah eksperimen penerapan solusi adaptif terhadap ancaman lingkungan — seperti perubahan iklim laut, degradasi koral, tekanan pariwisata, dan polusi — sekaligus menjaga keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.