7 Barang yang Disita Saat Naik Pesawat, Mending Ditinggal di Rumah

Ilustrasi pesawat
Sumber :
  • Pixabay

Benda tajam seperti pisau, gunting, silet, atau alat cukur logam dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat karena berpotensi digunakan sebagai senjata. Bahkan gunting kuku dengan panjang pisau lebih dari 6 cm dapat disita. 

Cara Mudah Basmi Cicak dari Rumah Pakai Bahan Dapur, Dijamin Gak Balik Lagi!

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Indonesia, benda tajam harus ditempatkan di bagasi terdaftar dengan kemasan aman. Jika Anda membawa alat seperti pisau lipat untuk kegiatan outdoor, pastikan untuk memasukkannya ke dalam bagasi yang akan diperiksa, bukan tas tangan.

3. Senjata Api dan Replika

Senjata api, termasuk senjata mainan, replika, atau airsoft gun, dilarang keras dibawa dalam bagasi kabin maupun terdaftar tanpa izin khusus. Peraturan ini juga mencakup amunisi, petasan, atau kembang api.

Benarkah Anak yang Kidal Lebih Pintar? Ini Kata Penelitian

Jika Anda memiliki izin resmi untuk membawa senjata api, prosedur khusus harus diikuti, termasuk melapor ke pihak maskapai dan otoritas bandara jauh sebelum keberangkatan. Barang-barang ini sering disita karena dapat memicu kekhawatiran keamanan.

4. Bahan Mudah Terbakar atau Berbahaya

Bahan mudah terbakar seperti korek api tanpa pengaman, bahan bakar cair, cat semprot, atau tabung gas kecil (termasuk tabung oksigen portabel tanpa izin medis) termasuk dalam daftar barang terlarang. 

Halaman Selanjutnya
img_title
Teknologi Bedah Robotik Da Vinci Xi Hadir di Indonesia, Terobosan Canggih Dunia Kesehatan