Larangan Merokok Sembarangan di Singapura, Dendanya Gak Main-Main!

Ilustrasi larangan merokok
Sumber :
  • Freepik

LifestyleSingapura dikenal sebagai salah satu negara dengan aturan ketat untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Maka dari itu, Singapura sangat terkenal dengan lingkungan yang sehat hingga fasilitas kesehatan terbaik.

Negara-negara Ini Larang Orang Merokok Sembarangan, Indonesia Kapan?

Singapura telah lama menerapkan kebijakan ketat terkait pengendalian tembakau untuk meningkatkan kualitas udara dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok pasif. Sejak 1970-an, pemerintah Singapura mulai memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat tertentu, dan kebijakan ini terus diperluas. 

Pada 2018, Peraturan Larangan Merokok di Tempat Tertentu (Smoking Prohibition in Certain Places Act) diperbarui untuk mencakup lebih banyak area publik, setelah berkonsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah mengurangi paparan asap rokok di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, transportasi umum, dan fasilitas rekreasi. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen Singapura terhadap kesehatan publik, tetapi juga menjaga citra negara sebagai destinasi wisata yang bersih dan aman.

Area yang Dilarang untuk Merokok

10 Negara yang Paling Aman dari Bencana Alam, Liburan Jadi Tenang

Marina Bay Sands Singapura

Photo :
  • Pixabay

Berdasarkan Peraturan Larangan Merokok 2018 yang diperluas hingga 2025, sejumlah lokasi telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok. Berikut adalah daftar area utama yang dilarang untuk merokok:

Di Dalam Gedung dan Kendaraan Umum

Malaysia vs Singapura, Negara Tetangga yang Paling Worth It buat Cari Kerja

Merokok dilarang di semua area dalam gedung, termasuk properti umum di dalam gedung hunian seperti atrium, halaman, koridor, lift, lobi, dek void, dan tangga. Kendaraan umum seperti bus, MRT, dan taksi juga termasuk dalam larangan ini. Pengecualian hanya diberikan untuk ruang merokok dalam ruangan yang ditunjuk secara khusus atau area terbuka di atap gedung parkir bertingkat.

Area Luar Gedung dan Kendaraan Umum

Larangan merokok juga berlaku di sejumlah area luar ruangan, termasuk:

  1. Seluruh area di sekitar kompleks rumah sakit dan lembaga pendidikan, termasuk radius lima meter dari kompleks sekolah.
  2. Jalan penghubung beratap, halte bus, dan area dalam radius lima meter dari halte bus atau taksi.
  3. Taman di perumahan umum yang dikelola oleh Dewan Kota, taman di bawah naungan JTC Corporation, serta taman dan kebun yang dikelola oleh Dewan Taman Nasional (NParks).
  4. Area rekreasi seperti taman bermain, fasilitas olahraga, kolam renang (termasuk ruang ganti dan kamar mandi), serta area dalam radius lima meter dari kolam renang.
  5. Waduk, lokasi Perairan Aktif, Indah, dan Bersih (ABC Waters), serta 10 pantai rekreasi, yaitu Pantai Changi, East Coast, West Coast, Sembawang, Pasir Ris, Coney Island, Punggol, Siloso, Palawan, dan Tanjong.
  6. Paviliun di dalam bangunan tempat tinggal yang digunakan untuk acara, jembatan pejalan kaki, jalan setapak beratap atau bawah tanah, dan toilet (termasuk toilet bergerak).
  7. Area publik di kawasan Orchard Road yang ditetapkan sebagai Zona Dilarang Merokok.
  8. Area dalam radius lima meter dari ventilasi udara, jendela luar, bukaan, pintu masuk, dan pintu keluar bangunan komersial, industri, atau rekreasi yang dapat diakses publik.

Tempat Penjualan Makanan dan Fasilitas Umum Lain

Merokok dilarang di restoran, warung makan, kafe, dan pusat penjualan makanan lainnya. Larangan ini juga mencakup bioskop, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas umum seperti stadion olahraga dan pasar.

Sanksi bagi Pelanggar

Melanggar larangan merokok di area terlarang merupakan pelanggaran hukum di Singapura. Berdasarkan informasi dari National Environment Agency (NEA), pelaku yang tertangkap merokok di tempat yang dilarang dapat dikenakan denda sebesar SGD 200 (sekitar Rp 2 juta) untuk pelanggaran pertama. 

Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, denda bisa meningkat hingga SGD 1.000 (sekitar Rp 10 juta). Untuk pelanggaran berulang, denda bisa mencapai SGD 10.000 (sekitar Rp 100 juta) atau bahkan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Selain itu, pengelola atau operator tempat usaha, seperti restoran atau pusat perbelanjaan, wajib memastikan tidak ada aktivitas merokok di area mereka. Jika terbukti lalai, mereka juga dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, banyak tempat usaha menempatkan tanda larangan merokok dan meminta pelanggan yang merokok untuk meninggalkan area tersebut.

Peran Masyarakat dan Perokok

Mengingat luasnya area larangan merokok, NEA tidak dapat mengawasi setiap lokasi secara terus-menerus. Oleh karena itu, perokok diimbau untuk bertanggung jawab secara sosial dengan hanya merokok di area yang diperbolehkan, seperti ruang merokok khusus atau kendaraan pribadi dengan jendela tertutup sepenuhnya. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dengan mengingatkan perokok yang melanggar aturan, sehingga lingkungan tetap bersih dan sehat.

Beberapa tempat yang mengizinkan merokok termasuk area khusus di beberapa restoran, kafe, atau outlet hiburan, serta ruang merokok yang ditunjuk di tempat kerja atau fasilitas umum. Namun, perokok harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tambahan yang mungkin diberlakukan oleh pemilik atau pengelola tempat tersebut.

Tips untuk Wisatawan

Bagi wisatawan yang berkunjung ke Singapura, penting untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar liburan tetap menyenangkan tanpa masalah hukum. Berikut beberapa tips praktis:

  • Cari Area Merokok Resmi: Selalu perhatikan tanda-tanda yang menunjukkan area merokok yang diizinkan, seperti di beberapa restoran atau ruang khusus di tempat umum.
  • Hindari Membawa Rokok Berlebihan: Singapura memiliki aturan ketat terkait impor rokok. Wisatawan hanya boleh membawa satu bungkus rokok yang sudah dibuka, dan pelanggaran dapat menyebabkan penyitaan barang atau denda.
  • Patuhi Tanda Larangan: Perhatikan tanda “No Smoking” di berbagai lokasi, terutama di transportasi umum, taman, dan pantai.
  • Hormati Lingkungan Sekitar: Jangan merokok di dekat pintu masuk, ventilasi, atau area ramai untuk menghindari keluhan dari masyarakat.

Dengan mematuhi peraturan ini, wisatawan dapat menikmati keindahan Singapura tanpa khawatir terkena denda yang cukup besar.