Negara-negara Ini Larang Orang Merokok Sembarangan, Indonesia Kapan?

Opera Sydney
Sumber :
  • Pixabay

LifestyleMerokok di tempat umum telah menjadi isu global yang memicu berbagai kebijakan ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan. Asap rokok, yang mengandung lebih dari 7.000 zat kimia dengan 69 di antaranya bersifat karsinogenik, tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif yang terpapar asapnya. 

Larangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Pahami Aturan dan Dendanya!

Banyak negara telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan larangan merokok di ruang publik, bahkan di area terbuka seperti taman dan pantai, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat. 

Berikut ini adalah ulasan kebijakan larangan merokok di beberapa negara, sembari menyoroti perkembangan regulasi serupa di Indonesia, yang masih menghadapi tantangan dalam pengendalian konsumsi tembakau.

Kebijakan Larangan Merokok di Berbagai Negara

Larangan Merokok Sembarangan di Singapura, Dendanya Gak Main-Main!

Beberapa negara telah menerapkan larangan merokok yang ketat, menjadikannya inspirasi bagi destinasi wisata yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Berikut adalah beberapa contoh kebijakan tersebut:

Australia

Australia dikenal sebagai salah satu negara dengan regulasi tembakau paling ketat di dunia. Sejak 2012, Australia menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau, menghilangkan logo dan desain menarik dari bungkus rokok guna mengurangi daya tariknya, terutama bagi kaum muda. 

5 Destinasi Wisata untuk Ngadem di Semarang, Hawanya Dingin Banget!

Merokok dilarang di sebagian besar tempat umum tertutup, termasuk restoran, bar, dan transportasi umum. Beberapa wilayah, seperti New South Wales, juga melarang merokok di area luar tertentu, seperti pantai dan taman bermain anak. 

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga AUD 550 (sekitar Rp 5,7 juta). Kebijakan ini telah berhasil menurunkan prevalensi perokok, menjadikan Australia destinasi yang lebih bersih bagi wisatawan.

Filipina

Filipina, di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte, menerapkan larangan merokok di tempat umum tertutup pada 2017, menjadikannya salah satu kebijakan antirokok terketat di Asia. Larangan ini mencakup gedung pemerintah, mal, sekolah, dan transportasi umum. 

Merokok hanya diperbolehkan di area khusus (designated smoking areas) yang memiliki ventilasi memadai. Pelanggar dapat menghadapi denda atau bahkan hukuman penjara. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kenyamanan wisatawan yang mengunjungi destinasi populer seperti Boracay dan Palawan.

New York

Kota New York memperluas larangan merokok pada 2011, mencakup 1.700 taman kota, pantai sepanjang 23 kilometer, dan area pejalan kaki seperti Times Square. Kebijakan ini, yang diteken oleh Wali Kota Michael Bloomberg, bertujuan memastikan udara bersih bagi pengunjung taman dan pantai. 

Pelanggar dapat didenda oleh Departemen Pertamanan New York. Langkah ini menjadikan New York destinasi yang lebih ramah bagi wisatawan yang mencari lingkungan bebas asap rokok, meskipun beberapa pihak mengkritiknya sebagai pembatasan kebebasan individu.

Milan

Mulai 8 Januari 2025, Milan akan melarang merokok di semua area publik, termasuk taman dan trotoar, sebagai persiapan menyambut Olimpiade 2026. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas udara dan menjadikan kota ini lebih menarik sebagai tujuan wisata internasional. 

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga €250 (sekitar Rp 4,2 juta). Kebijakan ini menunjukkan komitmen Milan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih bagi wisatawan dan penduduk lokal.

Malaysia

Malaysia telah memperluas larangan merokok hingga mencakup 28 kawasan per 1 Januari 2025, berdasarkan Akta Kawalan Produk Merokok Demi Kesihatan Awam 2024 (Akta 852). Kawasan ini meliputi restoran, gedung pemerintah, institusi pendidikan, dan bahkan premis dobi. 

Larangan ini juga mencakup area terbuka seperti taman nasional dan titian kanopi dalam radius lima meter dari pintu masuk. Pelanggar dapat didenda hingga RM 5.000 (sekitar Rp 17,5 juta). Langkah ini menjadikan Malaysia destinasi yang semakin ramah bagi wisatawan yang menghindari paparan asap rokok.

Kondisi di Indonesia

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan prevalensi perokok pria tertinggi di ASEAN (73,6% menurut WHO 2022), masih menghadapi tantangan dalam pengendalian tembakau. Meskipun demikian, beberapa regulasi telah diterapkan untuk membatasi merokok di tempat umum. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mencakup fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, tempat bermain anak, transportasi umum, dan tempat kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga mewajibkan tempat khusus merokok di area kerja dan tempat umum, yang harus berupa ruang terbuka dengan sirkulasi udara baik.

Di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 memperkuat implementasi KTR, dengan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. 

Namun, penguatkuasaan masih lemah, dengan banyak pelanggaran terjadi di tempat umum tanpa tindakan tegas. Di Yogyakarta, kawasan Malioboro menerapkan denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman penjara bagi perokok yang melanggar aturan KTR.

Meskipun ada kemajuan, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara seperti Australia atau Filipina dalam hal penguatkuasaan dan cakupan larangan merokok. Faktor budaya, di mana merokok dianggap bagian dari kehidupan sosial, serta promosi agresif dari industri tembakau, menjadi kendala utama. 

WHO mencatat bahwa iklan rokok yang masih marak di Indonesia berkontribusi pada tingginya prevalensi perokok anak, yang meningkat dari 18,3% pada 2014 menjadi 19,2% pada 2019.