Viral Tren Numpuk Batu di Rel Kereta, KAI Peringatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Ilustrasi kereta api
Sumber :
  • Pixabay

Lifestyle –Media sosial belakangan ini menunjukkan tren terbaru yaitu menyusun batu di rel kereta api. Tren tersebut banyak diikuti oleh pengguna TikTok terutama anak-anak yang suka bermain di sekitar area perlintasan kereta api, hingga menjadi viral di berbagai media sosial. 

KAI Angkat Bicara Soal Kejadian Pelemparan Batu, Mengutuk Keras Pelaku Vandalisme

Video-video tersebut memuat tumpukan batu yang disusun di bagian besi rel kereta api. Meski tampak menyenangkan, aksi tersebut sebenarnya membahayakan diri sendiri dan orang lain bahkan merupakan pelanggaran hukum. Bermain-main di dekat rel kereta api tentu sangat membahayakan mengingat kereta api bisa melintas dengan sangat kencang kapan saja. Selain itu, menumpuk batu di rel kereta api juga akan membahayakan kereta yang melintas beserta penumpang di dalamnya. 

Tanpa disadari, ini adalah tindakan vandalisme dan sabotase yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. 

Traveling Bebas Plastik, Tips Praktis Membawa Tumbler dan Hidup Minim Sampah Saat Liburan

"Bikin konten buat ikutin tren menumpuk batu ballast di atas rel, supaya kontennya viral? Duh, nggak banget, Guys! Itu bahaya dan masuk tindakan pidana!" Tulis PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Instagram, dikutip Selasa 8 Juli 2025. 

Ancaman pidana bagi pelaku peletakan batu di rel di antaranya adalah Pasal 192 dengan ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang menempatkan barang pada jalur kereta api, yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan.

Pertanyaan ‘Ceritakan Tentang Diri Anda’ Paling Sering Ditanya, Ini Jawaban Pintarnya

Kemudian Pasal 193 dan Pasal 194, di mana pelaku vandalisme tersebut bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun bahkan seumur hidup jika tindakannya menyebabkan kematian. 

"Kalian tahu kan, kalau tindakan tersebut merupakan sabotase dan vandalisme terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Ancaman hukumannya nggak main-main, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana seumur hidup," tulis KAI.

Halaman Selanjutnya
img_title