KAI Angkat Bicara Soal Kejadian Pelemparan Batu, Mengutuk Keras Pelaku Vandalisme
- Pixabay
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang bisa mengakibatkan orang mati. Oleh sebab itu, pelaku vandalisme diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
KAI mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan vandalisme demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Dengan ini, pihaknya mengajak masyarakat agar saling bahu membahu menjaga keamanan dan kenyamanan transportasi publik.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121," pungkasnya.