6 Biaya Tersembunyi Saat Beli Rumah yang Sering Dilupakan Pembeli Pemula
- Freepik
Lifestyle – Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Sebelum mengambil langkah besar tersebut, Anda sebaiknya mengetahui biaya tersembunyi saat membeli rumah bisa membantu Anda membuat perencanaan yang lebih matang.
Banyak orang fokus pada harga jual rumah dan cicilan KPR, namun sering kali lupa menghitung biaya-biaya tambahan yang ikut membebani.Pembeli pemula merasa keuangan lebih tertekan setelah akad karena tidak siap menghadapi pengeluaran tak terduga tersebut.
Dengan begitu, Anda tidak hanya fokus pada angka harga rumah, tetapi juga siap menghadapi kebutuhan dana lain yang bisa muncul setelahnya. Berikut enam biaya tersembunyi yang wajib Anda ketahui sebelum membeli rumah.
1. Biaya Notaris dan AJB
Setiap transaksi jual beli rumah membutuhkan legalitas yang sah. Proses ini biasanya melibatkan akta jual beli (AJB) dan pengecekan sertifikat tanah yang dilakukan notaris atau PPAT.
Biaya notaris tidak kecil, bisa mencapai beberapa juta rupiah tergantung nilai transaksi rumah. Banyak pembeli pemula kaget karena mengira biaya ini ditanggung penjual, padahal umumnya dibebankan kepada pembeli.
2. Pajak Pembelian (BPHTB)
Selain biaya notaris, Anda juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarannya adalah 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai tidak kena pajak, namun bisa berbeda di setiap daerah.
Jika harga rumah Anda ratusan juta atau miliaran rupiah, maka biaya pajak ini bisa mencapai puluhan juta. Sering kali pembeli pemula melupakan komponen ini sehingga tabungan mereka mendadak terkuras.
3. Biaya Provisi dan Administrasi KPR
Bila Anda membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR), ada biaya provisi dan administrasi bank yang perlu dibayar di awal. Biaya provisi biasanya sekitar 1% dari total pinjaman, sedangkan biaya administrasi bervariasi tergantung kebijakan bank. Meski terlihat kecil, angka ini bisa cukup signifikan dan wajib Anda siapkan sejak awal agar pengajuan KPR tidak terganggu.
4. Asuransi Jiwa dan Kebakaran
Banyak bank mewajibkan debitur KPR untuk mengambil asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sebagai syarat pencairan pinjaman. Tujuannya melindungi kedua pihak jika terjadi risiko, misalnya meninggal dunia atau rumah mengalami kerusakan parah akibat kebakaran. Premi asuransi ini biasanya dibayarkan di awal dan nominalnya bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung besaran pinjaman dan nilai rumah.
5. Biaya Renovasi dan Perbaikan Awal
Meskipun rumah yang Anda beli dalam kondisi siap huni, tetap ada kemungkinan Anda ingin melakukan renovasi kecil atau perbaikan awal, misalnya mengecat ulang, mengganti kunci pintu, memperbaiki instalasi listrik, atau memperbarui keramik. Biaya renovasi sering kali dianggap sepele, padahal jika dijumlah bisa menghabiskan belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kebutuhan.
6. Biaya Lingkungan dan Perawatan
Setelah rumah resmi dimiliki, Anda akan dikenakan biaya rutin untuk iuran lingkungan, kebersihan, keamanan, atau perawatan fasilitas bersama (terutama jika rumah berada di kompleks perumahan). Jumlahnya memang tidak sebesar biaya lainnya, tetapi tetap perlu diperhitungkan agar tidak mengganggu arus kas bulanan Anda.
Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan uang muka dan cicilan KPR. Ada banyak biaya tersembunyi yang wajib Anda perhitungkan sejak awal agar tidak menimbulkan beban finansial di kemudian hari.
Dengan memahami enam biaya tambahan ini, Anda bisa lebih siap secara mental maupun finansial dalam memiliki rumah idaman. Ingat, perencanaan matang adalah kunci agar keputusan besar seperti membeli rumah tidak berubah menjadi penyesalan di kemudian hari.