Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Jumat, 12 September 2025 - 18:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jika peserta sudah tidak bekerja lagi, baik karena resign, pemutusan hubungan kerja, maupun kontrak yang berakhir, maka saldo JHT bisa dicairkan penuh.
2. Memasuki usia pensiun
Peserta yang sudah mencapai usia pensiun sesuai aturan berhak mencairkan saldo JHT sepenuhnya.
3. Mengalami cacat total tetap
Jika peserta mengalami cacat total tetap, maka saldo JHT bisa dicairkan meskipun belum memasuki usia pensiun.
4. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Peserta yang pindah ke luar negeri secara permanen dapat mencairkan saldo JHT.
Halaman Selanjutnya
5. Pencairan sebagian saat masih aktif bekerja