Korban PHK Bisa Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Lifestyle – Gelombang PHK massal yang terus terjadi di berbagai sektor industri membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Di tengah ketidakpastian ekonomi, penting bagi para korban PHK untuk mengetahui hak dan bantuan yang bisa diklaim, terutama dari BPJS Ketenagakerjaan.

Marak PHK di Indonesia, 5 Negara Ini Cocok Jadi Tujuan Cari Kerja Baru

 

Salah satu bantuan yang bisa dicairkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu dana yang selama ini dipotong dari gaji Anda dan diakumulasikan setiap bulan. 

PHK Massal Melanda, Siapkan Diri dengan 8 Langkah Ini!

 

Jika Anda sudah tidak lagi bekerja karena PHK, Anda berhak mencairkan seluruh saldo JHT, bahkan nilainya bisa mencapai Rp15 juta atau lebih, tergantung dari lama bekerja dan besaran gaji bulanan Anda.

Badai PHK Melanda Dunia, Ini 7 Tips Bertahan dan Skill yang Perlu Dimiliki

 

Berikut cara mendapatkan bantuan tersebut, lengkap dengan syarat dan langkah mencairkannya lewat aplikasi JMO:

 

1. Pastikan Anda Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

 

Langkah pertama, pastikan Anda memiliki akun dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengeceknya lewat kartu fisik BPJS atau langsung di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

 

Jika selama bekerja Anda menerima slip gaji dengan potongan iuran BPJS TK, berarti Anda otomatis terdaftar.

 

2. Cek Saldo JHT Anda di Aplikasi JMO

 

Setelah mengunduh aplikasi JMO di Google Play atau App Store:

 

- Masuk ke akun Anda (buat akun jika belum punya)

- Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)"

- Klik "Cek Saldo"

 

Di situ akan terlihat total saldo JHT Anda. Rata-rata, saldo peserta yang bekerja lebih dari 3 tahun bisa mencapai belasan juta rupiah, tergantung dari upah dan masa kerja.

 

3. Syarat Pencairan JHT karena PHK

 

Anda bisa mencairkan 100% saldo JHT apabila:

 

- Telah berhenti bekerja karena PHK, pensiun, atau mengundurkan diri

- Tidak lagi menerima gaji atau upah dari perusahaan

- Memiliki dokumen pendukung seperti:

KTP dan KK

NPWP (jika ada)

Kartu peserta BPJS TK

Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja

Buku tabungan atas nama pribadi

 

4. Cara Klaim Dana JHT hingga Rp15 Juta via JMO

 

Klaim JHT kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS. Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Masuk ke aplikasi JMO

2. Pilih menu "Klaim JHT"

3. Isi data lengkap dan unggah dokumen yang diminta

4. Pastikan nomor rekening Anda aktif dan sesuai nama di KTP

5. Verifikasi melalui video singkat jika diminta

6. Tunggu proses validasi dan pencairan (biasanya 5–7 hari kerja)

 

Setelah proses selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening pribadi Anda. Nilainya bisa bervariasi, mulai dari beberapa juta hingga lebih dari Rp15 juta, tergantung saldo Anda.

 

5. Manfaatkan untuk Modal atau Dana Darurat

 

Dana JHT yang berhasil dicairkan sebaiknya tidak langsung habis digunakan untuk konsumsi. Jika Anda sedang menganggur karena PHK massal, pertimbangkan untuk:

 

- Menyimpan sebagian sebagai dana darurat

- Menggunakan untuk mengikuti pelatihan kerja

- Memulai usaha kecil dari rumah

- Melunasi utang konsumtif jika ada

 

Manajemen keuangan yang bijak akan membantu Anda bertahan dan bangkit di tengah ketidakpastian.

 

PHK massal memang sulit dihindari, tetapi bukan berarti Anda tidak punya pegangan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi melalui program JHT yang bisa diklaim secara online lewat aplikasi JMO. Prosesnya mudah, cepat, dan transparan.

 

Segera cek saldo Anda, lengkapi dokumen, dan ajukan pencairan sebelum dana tersebut terbengkalai. Gunakan bantuan ini untuk merancang masa depan yang lebih stabil, sambil terus mencari peluang kerja baru atau memulai usaha sendiri.