Mau Dapat Bantuan PKH dan BPNT? Begini Cara Daftarnya, Mudah Bisa Lewat HP
- Freepik
3. Ajukan Diri untuk Masuk dalam DTKS
Setelah akun terverifikasi, Anda bisa mengajukan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), database resmi yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos.
Di aplikasi, pilih menu “Usul” dan isi kembali data pribadi serta anggota keluarga yang tinggal satu rumah. Anda juga bisa mengusulkan orang lain di lingkungan sekitar yang layak menerima bantuan jika mereka belum terdaftar.
4. Pilih Jenis Bansos: PKH atau BPNT
Jika pengajuan DTKS sudah berhasil, Anda tinggal memilih jenis bantuan sosial yang diinginkan. Untuk saat ini, dua yang paling banyak tersedia adalah:
- PKH (Program Keluarga Harapan): ditujukan bagi ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): berupa bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan yang bisa dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari.