Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Hak dan Cara Menghadapinya Secara Hukum
- Freepik
Lifestyle – Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat lebih mudah mengakses dana cepat, terutama saat kondisi darurat. Namun, ketika pembayaran cicilan tidak lancar, konsekuensi yang muncul bisa sangat menekan secara mental.
Salah satu pengalaman yang paling meresahkan adalah ketika debt collector datang langsung ke rumah.
Situasi ini sering menimbulkan rasa panik, takut, hingga malu, apalagi jika penagihan dilakukan secara kasar dan tidak manusiawi. Padahal, Anda sebagai debitur memiliki hak yang dilindungi oleh hukum.
Untuk itu, penting mengetahui bagaimana cara menghadapi debt collector pinjol dengan benar dan tetap dalam koridor hukum.
1. Berhak Meminta Identitas dan Surat Tugas
Ketika didatangi debt collector, Anda berhak meminta mereka menunjukkan identitas resmi serta surat tugas dari perusahaan pinjol terkait. Penagih utang legal wajib membawa dokumen yang membuktikan bahwa mereka diberi kuasa untuk melakukan penagihan.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah, Anda tidak wajib meladeni permintaan mereka. Dokumentasikan kehadiran mereka sebagai bukti, seperti mencatat nama, mengambil foto identitas, atau merekam pembicaraan jika diperlukan.
2. Penagihan Harus Dilakukan dengan Etika dan Sesuai Jam Kerja
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, tindakan penagihan bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Selain jam, cara penagihan juga harus sopan dan manusiawi. Debt collector dilarang mengintimidasi, memaki, mempermalukan Anda di hadapan tetangga, atau menyebarkan data pribadi ke orang lain. Jika terjadi hal semacam itu, Anda berhak melaporkannya sebagai pelanggaran.
3. Jangan Memberi Uang Tunai Tanpa Bukti Resmi
Debt collector yang legal seharusnya tidak meminta pembayaran secara tunai di tempat tanpa memberikan tanda terima resmi. Jika diminta untuk membayar, pastikan Anda melakukannya melalui rekening resmi yang tercantum di aplikasi pinjol atau situs perusahaan.
Memberi uang secara langsung tanpa bukti resmi berisiko menyebabkan Anda ditagih dua kali atau bahkan menjadi korban penipuan. Selalu simpan bukti transaksi dan konfirmasi pelunasan.
4. Lindungi Data Pribadi Anda
Penyebaran data pribadi, baik kepada keluarga, rekan kerja, atau pihak lain, adalah tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melarang penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak ketiga.
Jika debt collector mengancam akan menyebarkan kontak darurat Anda, foto pribadi, atau dokumen penting lainnya, segera kumpulkan bukti ancaman tersebut dan laporkan ke pihak berwenang. Anda juga bisa mengadukan ke Kominfo untuk pemblokiran akses ilegal terhadap data.
5. Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Jika cara penagihan yang Anda alami tidak sesuai aturan atau terasa mengintimidasi, Anda bisa mengadukan hal tersebut ke:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hubungi 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id
- Satgas Waspada Investasi (SWI): Terutama jika pinjol tidak terdaftar resmi
- Kepolisian: Jika terjadi ancaman, kekerasan, atau pelecehan
- Kominfo: Jika ada penyalahgunaan data pribadi
Semua bentuk pelaporan ini dapat dilakukan secara daring, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Menghadapi debt collector pinjol yang datang ke rumah memang tidak menyenangkan, tetapi bukan berarti Anda harus diam atau tunduk pada tekanan yang tidak manusiawi.
Anda tetap memiliki hak sebagai konsumen yang harus dihormati, selama Anda beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
Kunci utama adalah tetap tenang, mengetahui aturan, dan tidak takut untuk mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran. Dengan pemahaman yang baik, Anda bisa menghadapi proses ini dengan kepala tegak dan tetap terlindungi secara hukum.