BSU Cair Rp600.000, Cek Syarat dan Cara Klaimnya di Sini!
- Freepik
Lifestyle – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk membantu para pekerja yang terdampak secara ekonomi. Bantuan ini diberikan secara langsung kepada pekerja formal yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Program BSU menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum wilayah masing-masing.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
6. Memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI) untuk pencairan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak:
1. Lewat Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Setelah semua data diisi, klik Lanjutkan
Jika Anda lolos, maka akan muncul status sebagai penerima dan diminta memperbarui data rekening Bank Himbara untuk pencairan dana.
2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login dengan akun terdaftar
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Masukkan data yang diminta
- Cek status penerimaan secara berkala melalui aplikasi
Proses Penyaluran Dana
Setelah terverifikasi dan dinyatakan layak menerima, proses pencairan dilakukan melalui:
1. Verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pengajuan data ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
3. Penyaluran dana langsung ke rekening penerima melalui bank yang tergabung dalam Himbara.
4. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, umumnya mulai akhir Juni hingga Juli 2025.
Tips agar Klaim BSU Lancar
1. Pastikan data kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
2. Gunakan rekening Bank Himbara yang aktif dan sesuai dengan data NIK.
3. Cek status secara berkala, baik melalui website maupun aplikasi JMO.
Jika ada masalah pencairan, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau pihak HRD di tempat kerja Anda.
Program BSU merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk membantu pekerja formal, khususnya yang memiliki gaji di bawah UMR. Dengan memanfaatkan saluran resmi seperti situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO, proses pengecekan dan pencairan bantuan menjadi lebih mudah dan aman.
Pastikan Anda mengecek status secara rutin dan melengkapi data rekening bank untuk mempercepat proses pencairan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai ini.