Freelancer Juga Bisa Dapat Bantuan! Ini 4 Program Pemerintah yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 20 Juni 2025 - 19:20 WIB
Sumber :
- Freepik
Program ini ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika Anda sebelumnya pernah bekerja secara formal dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan, maka Anda bisa mengklaim manfaat dari JKP.
Baca Juga :
Cara Atur Uang Gaji Rp1 Juta per Bulan agar Cukup untuk Keperluan Rumah Tangga, Nomor 3 Paling Penting!
Manfaat JKP meliputi:
- Uang tunai hingga enam bulan
Baca Juga :
Hidup Sederhana ala Seneca: Jalan Menuju Ketentraman Finansial, Cocok Diterapkan saat Krisis
- Pelatihan kerja (reskilling dan upskilling)
- Layanan informasi pasar kerja
Meskipun Anda kini freelance, jika pernah bekerja formal dan memenuhi syarat, Anda masih dapat memperoleh manfaat ini.
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Halaman Selanjutnya
BPNT adalah program bantuan sosial yang memberikan bantuan pangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk freelancer yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).