5 Destinasi Wisata Indonesia dengan Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Melanggar!
Minggu, 28 September 2025 - 08:17 WIB
Sumber :
- Freepik
Sanksi Pidana: Perda KTR Solo dikenal memiliki sanksi yang sangat ketat. Bagi individu yang melanggar larangan merokok di KTR, dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan tiga bulan. Tingkat sanksi yang berat ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Surakarta dalam melindungi warganya dari paparan asap rokok, memastikan bahwa aktivitas wisata di kota ini berjalan seiring dengan standar kesehatan publik yang tinggi. Kawasan-kawasan yang memungkinkan penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) wajib mengikuti persyaratan ketat agar asap tidak mencemari KTR utama.