5 Destinasi Wisata Indonesia dengan Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Melanggar!
- Freepik
Lifestyle – Perjalanan yang optimal tidak hanya ditentukan oleh keindahan visual, tetapi juga oleh kenyamanan, kesehatan, dan kualitas lingkungan di destinasi tersebut. Di tengah meningkatnya kesadaran global akan bahaya asap rokok, sejumlah destinasi wisata di Indonesia kini secara tegas menerapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini, yang diatur melalui peraturan daerah maupun kebijakan internal pengelola, bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan inklusif, khususnya bagi anak-anak dan non-perokok. Penerapan KTR ini menjadi sebuah nilai tambah yang mengangkat citra pariwisata Indonesia ke level yang lebih modern dan berkelanjutan.
Bagi Anda yang mendambakan pengalaman berlibur bebas asap rokok, lima destinasi berikut wajib masuk dalam daftar kunjungan Anda.
1. Malioboro, Yogyakarta: Ikon Budaya dengan Udara Sehat
Sebagai jantung kebudayaan dan ekonomi Kota Yogyakarta, Jalan Malioboro telah bertransformasi menjadi salah satu kawasan pejalan kaki yang paling berkomitmen pada lingkungan bebas asap rokok. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya jelas: menjaga kenyamanan ribuan wisatawan yang memadati kawasan ini setiap hari, sejalan dengan statusnya sebagai bagian dari Sumbu Filosofis Yogyakarta yang kaya makna.
Aturan Krusial: Pengunjung dilarang keras merokok di sepanjang trotoar dan area pedestrian Malioboro. Kebijakan ini berlaku untuk rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape). Pemkot Yogyakarta telah menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM) yang terpisah dan memenuhi syarat, antara lain di:
- Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA)
- Sebelah utara Plaza Malioboro
- Lantai 3 Pasar Beringharjo
Dampak Penegakan: Penegakan aturan KTR di Malioboro semakin diperketat, bahkan dikabarkan akan diterapkan sanksi yustisi berupa denda yang cukup besar (dapat mencapai Rp7,5 juta atau kurungan penjara) bagi para pelanggar, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dalam melindungi kualitas udara dan hak non-perokok.
2. Kebun Binatang Surabaya (KBS): Perlindungan Satwa dan Pengunjung
Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang menjadi rumah bagi ratusan spesies satwa langka, adalah destinasi berikutnya yang menerapkan komitmen udara bersih. Sebagai salah satu tempat rekreasi keluarga dan edukasi anak, KBS wajib menjadi zona bebas asap rokok untuk menjamin kesehatan satwa dan pengunjung cilik.
Dasar Hukum dan Sanksi: KBS berpegangan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan ini melarang segala bentuk aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik dan shisha, di seluruh area. Bagi pelanggar individu, sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, kerja sosial, hingga denda sebesar Rp250.000.
Bagi pengelola tempat umum yang tidak patuh (seperti tidak menyediakan ruang khusus merokok yang diizinkan), denda dapat mencapai Rp50 juta. Peraturan ini secara eksplisit menggolongkan arena kegiatan anak-anak sebagai Kawasan Tanpa Rokok yang tidak boleh menyediakan tempat merokok.
3. Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta: Konsistensi Kawasan Dilarang Merokok
Sebagai ruang terbuka hijau dan kebun binatang terbesar di Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan secara konsisten berupaya mewujudkan diri sebagai lingkungan yang sepenuhnya bebas asap rokok. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Fokus Perlindungan: Mengingat Ragunan adalah kawasan edukasi, rekreasi keluarga, dan konservasi satwa, perlindungan terhadap anak-anak dan satwa menjadi prioritas utama. Meskipun penerapan sanksi seringkali masih bersifat teguran persuasif, imbauan keras untuk tidak merokok di dalam kawasan terus digencarkan.
Keluhan dari masyarakat yang menginginkan Ragunan sepenuhnya bebas asap rokok telah mendorong pengelola untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan. Kebijakan ini sejalan dengan misi kota Jakarta untuk menyediakan fasilitas rekreasi yang sehat dan positif.
4. Kawasan Kota Tua, Jakarta: Wisata Sejarah Bebas Polusi
Komitmen kawasan bersejarah untuk menjadi zona rendah emisi dan polusi juga terlihat jelas di Kota Tua Jakarta. Destinasi yang dipadati wisatawan domestik maupun mancanegara ini secara resmi ditetapkan sebagai wilayah dilarang merokok, terutama di area alun-alun dan museum.
Regulasi Jakarta: Aturan larangan merokok di Kota Tua didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Meskipun penegakan awal lebih banyak berupa imbauan persuasif, dasar hukumnya memungkinkan penerapan sanksi berupa pidana kurungan atau denda hingga Rp50 juta bagi perokok di KTR. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) aktif melakukan patroli dan peneguran humanis untuk memastikan wisatawan tidak merokok di sembarang tempat, demi mempertahankan kualitas udara di salah satu cagar budaya terpenting di ibu kota.
5. Kawasan Kota Surakarta (Solo): Perda KTR yang Tegas
Kota Surakarta (Solo) menunjukkan komitmen yang tegas melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda tersebut. Meskipun Solo adalah kota yang luas, KTR mencakup delapan kategori tempat, termasuk Tempat Umum, Tempat Kerja, dan Tempat Proses Belajar Mengajar. Banyak kawasan wisata dan ruang publik di Solo, termasuk lingkungan Balai Kota Surakarta, telah dimasukkan dalam KTR.
Sanksi Pidana: Perda KTR Solo dikenal memiliki sanksi yang sangat ketat. Bagi individu yang melanggar larangan merokok di KTR, dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan tiga bulan. Tingkat sanksi yang berat ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Surakarta dalam melindungi warganya dari paparan asap rokok, memastikan bahwa aktivitas wisata di kota ini berjalan seiring dengan standar kesehatan publik yang tinggi. Kawasan-kawasan yang memungkinkan penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) wajib mengikuti persyaratan ketat agar asap tidak mencemari KTR utama.