Demi Keselamatan, Pahami Ketentuan Bawa Powerbank dan Perangkat Elektronik di Pesawat Lion Grup
- Pixabay
Selain powerbank, perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, kamera, dan tablet juga memiliki ketentuan khusus untuk memastikan keselamatan penerbangan. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE.18 Tahun 2016, perangkat elektronik harus mematuhi aturan berikut:
Mode Pesawat
Semua perangkat elektronik yang memiliki fungsi komunikasi, seperti ponsel dan tablet, wajib diatur ke mode pesawat setelah pintu kabin ditutup hingga pesawat mendarat dan keluar dari landasan pacu. Hal ini untuk mencegah gangguan pada sistem navigasi dan komunikasi pesawat.
Penggunaan Selama Penerbangan
Perangkat elektronik seperti laptop dan kamera boleh digunakan selama penerbangan, kecuali saat lepas landas dan mendarat (di bawah ketinggian 10.000 kaki), tetapi harus dimatikan atau disimpan dengan aman di bawah kursi atau di kompartemen atas. Perangkat yang tidak dapat masuk ke saku pakaian atau tas kecil dilarang digunakan selama fase kritis penerbangan.
Baterai Lithium pada Perangkat
Perangkat elektronik dengan baterai lithium-ion (misalnya, laptop atau kamera) diperbolehkan di bagasi kabin atau tercatat, tetapi baterai cadangan harus dibawa di bagasi kabin dan dikemas dalam kemasan pelindung untuk mencegah aktivasi tidak sengaja. Baterai dengan kapasitas di atas 160 Wh dilarang dibawa.