Aturan Penerbangan Terbaru 2025, Pahami Supaya Traveling Makin Mudah dan Nyaman

Ilustrasi pesawat
Sumber :
  • Pixabay

Lifestyle –Memahami aturan penerbangan terbaru merupakan langkah penting bagi setiap pelancong yang ingin menikmati perjalanan udara yang aman, nyaman, dan bebas hambatan. Pada tahun 2025, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah memperbarui sejumlah regulasi penerbangan, baik untuk rute domestik maupun internasional, guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di tengah dinamika global. 

Adab yang Harus Dijaga Selama Penerbangan, Jangan Sampai Kena Tegur Pilot Ya!

Berikut adalah persyaratan terbaru, dokumen yang diperlukan, serta tips praktis untuk memastikan perjalanan Anda berjalan mulus.

Persyaratan Penerbangan Domestik 2025

Untuk penerbangan domestik, calon penumpang wajib menyiapkan dokumen identitas yang valid. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama. 

Itinerary Seharian di Ubud, dari Wisata Alam hingga Kulineran Khas Bali

Penumpang anak-anak diharuskan membawa Kartu Identitas Anak (KIA), sementara Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan domestik di Indonesia wajib menunjukkan paspor. 

Selain itu, tiket penerbangan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, harus disiapkan untuk proses check-in dan boarding. Penting untuk memastikan tiket sesuai dengan jadwal dan destinasi yang diinginkan agar tidak terjadi kesalahan saat keberangkatan.

Sepi Pengunjung Nih, Intip Keindahan Pantai Ngurbloat di Maluku

Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2023 oleh Kementerian Perhubungan, persyaratan vaksinasi COVID-19 untuk penerbangan domestik telah dihapuskan. Penumpang tidak lagi diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes COVID-19 seperti RT-PCR atau rapid test antigen. 

Halaman Selanjutnya
img_title