Larangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Pahami Aturan dan Dendanya!

Jalan Malioboro
Sumber :
  • Teras Malioboro

TKM ideal harus berupa ruang terbuka dengan sirkulasi udara baik, terpisah dari akses lalu lalang, dan tidak berada di dekat pintu masuk atau keluar gedung. Pemerintah juga terus menambah penanda TKM, seperti stiker dan plang, untuk memudahkan wisatawan menemukan lokasi yang diizinkan. Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menegaskan bahwa penambahan TKM di sisi barat Malioboro sedang dikaji untuk memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap Perda KTR di Malioboro dapat berakibat serius. Mulai 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi yustisi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara hingga satu bulan. Sanksi ini diterapkan setelah bertahun-tahun sosialisasi dan pembinaan persuasif. Pada 2024, Satpol PP mencatat 4.158 pelanggar, dengan 36 di antaranya warga lokal dan sisanya wisatawan. 

Sebelumnya, pelanggar hanya diberi teguran lisan atau kartu kuning sebagai peringatan. Namun, mulai Januari 2025, sidang di tempat akan digelar, melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Hingga 20 Januari 2025, 200 pelanggar (187 wisatawan dan 13 warga lokal) telah ditegur, menunjukkan tingginya pelanggaran di awal tahun.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa sanksi difokuskan pada pelaku usaha pariwisata yang seharusnya sudah memahami aturan, seperti pengemudi becak dan andong. Jika denda tidak dibayar, hakim dapat memutuskan hukuman kurungan. Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk wisatawan yang mungkin belum mengetahui aturan, dengan mengarahkan mereka ke TKM terdekat.

Tips untuk Wisatawan

Bagi wisatawan yang ingin menikmati Malioboro tanpa masalah, berikut beberapa panduan: