Nomor HP Kamu Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin? Ini Tips Cara Cek dan Langkah Amannya!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

 

2. Laporkan ke OJK

 

  • Hubungi call center OJK di 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

  • Jelaskan kronologi dan lampirkan bukti. OJK akan bantu verifikasi apakah pinjol itu resmi atau ilegal.

 

3. Lapor Kominfo

 

  • Kalau aplikasinya ilegal, kamu bisa lapor ke Kominfo lewat aduankonten.id.

  • Kominfo bisa membantu blokir akses aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

 

4. Lapor Polisi Jika Ada Ancaman

 

  • Jika kamu mendapat teror atau ancaman dari debt collector, jangan ragu melapor ke kepolisian.

  • Pemalsuan data atau pencatutan identitas bisa diproses secara hukum sesuai UU ITE dan KUHP.