Nomor HP Kamu Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin? Ini Tips Cara Cek dan Langkah Amannya!
Kamis, 3 Juli 2025 - 16:02 WIB
Sumber :
- Freepik
2. Laporkan ke OJK
Hubungi call center OJK di 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Jelaskan kronologi dan lampirkan bukti. OJK akan bantu verifikasi apakah pinjol itu resmi atau ilegal.
3. Lapor Kominfo
Kalau aplikasinya ilegal, kamu bisa lapor ke Kominfo lewat aduankonten.id.
Kominfo bisa membantu blokir akses aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
4. Lapor Polisi Jika Ada Ancaman
Jika kamu mendapat teror atau ancaman dari debt collector, jangan ragu melapor ke kepolisian.
Pemalsuan data atau pencatutan identitas bisa diproses secara hukum sesuai UU ITE dan KUHP.