Nomor HP Kamu Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin? Ini Tips Cara Cek dan Langkah Amannya!
Kamis, 3 Juli 2025 - 16:02 WIB
Sumber :
- Freepik
Cara Cek Apakah Nomor HP Kamu Terdaftar di Pinjol
Kamu bisa melakukan beberapa langkah ini untuk memastikan:
1. Cek SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
Layanan ini disediakan gratis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kamu bisa daftar secara online di idebku.ojk.go.id dengan KTP dan email aktif.
Di dalam laporan, kamu bisa melihat apakah ada pinjaman aktif atau riwayat pinjaman atas nama kamu.
Jika bersih, berarti KTP kamu aman tapi belum tentu nomor HP-nya.
2. Gunakan Aplikasi Resmi Pinjol Berizin
Download aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK seperti Akulaku, Kredivo, Tunaiku, dsb.
Coba login dengan nomor HP kamu. Jika muncul peringatan seperti “nomor sudah digunakan” atau “akun sudah terdaftar”, bisa jadi ada penyalahgunaan.