Terlanjur Nunggak Pinjol Legal? Begini Cara Bijak Menghadapinya
Senin, 18 Agustus 2025 - 18:00 WIB
Sumber :
- Freepik
6. Pertimbangkan Konsultasi dengan Lembaga Keuangan
Jika tunggakan sudah cukup besar dan sulit diatasi sendiri, pertimbangkan untuk meminta bantuan lembaga konsultan keuangan atau menghubungi layanan konsumen OJK. OJK menyediakan saluran resmi seperti kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id untuk membantu masyarakat yang kesulitan menghadapi pinjaman online.
7. Hindari Pinjam Lagi untuk Menutup Pinjaman Lama
Banyak orang terjebak pada praktik gali lubang tutup lubang, yaitu meminjam dari pinjol lain untuk menutup tunggakan lama. Cara ini hanya membuat beban semakin berat. Fokuslah pada menyelesaikan satu kewajiban terlebih dahulu.