Warga Indonesia Bisa Kerja di Prancis, Ini 7 Syarat Utamanya
Selasa, 8 Juli 2025 - 12:39 WIB
Sumber :
- Freepik
6. Mendaftarkan Diri ke Kantor Imigrasi Prancis (OFII)
Setelah Anda tiba di Prancis dengan visa kerja, Anda diwajibkan mendaftar ke kantor imigrasi (OFII) untuk mendapatkan izin tinggal resmi. Proses ini termasuk pemeriksaan kesehatan dan verifikasi kontrak kerja.
Jika Anda tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan, visa Anda bisa dinyatakan tidak berlaku. Jadi, pastikan Anda mengikuti prosedur administratif ini dengan tepat.
7. Mengetahui Hak dan Kewajiban sebagai Pekerja Asing
Sebagai pekerja asing di Prancis, Anda berhak atas perlindungan hukum, upah minimum, asuransi kesehatan, serta jaminan sosial. Namun, Anda juga wajib membayar pajak dan mematuhi peraturan kerja yang berlaku.