Sudah Terlanjur Galbay Pinjol? Lakukan 5 Langkah Ini Sekarang Sebelum Terlambat!
Senin, 23 Juni 2025 - 10:31 WIB
Sumber :
- Freepik
1. Identifikasi Total Utang dan Jenis Pinjol
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mencatat secara rinci berapa total utang yang dimiliki, termasuk denda dan bunga yang telah berjalan. Bedakan pula antara pinjol legal yang terdaftar di OJK dan pinjol ilegal. Ini penting karena cara penanganannya akan berbeda.
Pinjol legal wajib mengikuti ketentuan penagihan yang diatur OJK, sementara pinjol ilegal sering melanggar aturan dan bisa dilaporkan.