Freelancer Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
- Istimewa
Lifestyle – Menjadi freelancer memberi kebebasan waktu dan fleksibilitas dalam bekerja. Namun, di balik kelebihan tersebut, ada satu tantangan besar yang kerap dihadapi, yakni tidak adanya perlindungan sosial seperti yang didapat pekerja kantoran.
Tanpa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan hari tua, banyak freelancer akhirnya terpaksa menanggung risiko sendiri saat terjadi musibah.
Beruntung, saat ini freelancer atau pekerja lepas bisa mendaftar sebagai peserta mandiri di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan program Bukan Penerima Upah (BPU), Anda bisa memperoleh perlindungan sosial meskipun tidak bekerja di bawah perusahaan.
Berikut panduan lengkap cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi Anda yang bekerja secara freelance.
Siapa Saja yang Bisa Daftar sebagai Peserta Mandiri?
Kategori peserta BPU mencakup pekerja yang tidak menerima gaji dari pemberi kerja, seperti:
- Freelancer
- Mitra ojek online
- Pedagang kecil