Freelancer Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

 

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Mulai dari 1% penghasilan

- Jaminan Kematian (JKm): Rp6.800 per bulan (tetap)

- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan (opsional)

 

Contoh: jika Anda melaporkan penghasilan Rp2.000.000 per bulan dan mengikuti ketiga program, total iuran per bulan sekitar Rp36.800.

 

Kenapa Freelancer Perlu Ikut BPJS Ketenagakerjaan?

 

Menjadi peserta mandiri memberi banyak manfaat penting, antara lain:

 

- Perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja

- Santunan kematian bagi keluarga

- Tabungan hari tua yang bisa dicairkan di masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi