Apa Itu Kosmetik Halal? Bisakah Indonesia Jadi Pelopor dan Ikon Global di 2026?
- Freepik
Lifestyle –Industri kecantikan di Indonesia tengah mengalami transformasi signifikan, seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan produk halal. Kosmetik halal menjadi sorotan global, khususnya di negara dengan populasi Muslim besar seperti Indonesia. Dengan proyeksi pasar kosmetik nasional mencapai USD 9,7 miliar pada 2025 dan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 4,33% hingga 2030, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor di industri kosmetik halal dunia. Artikel ini akan membahas apa itu kosmetik halal, tantangan yang dihadapi, serta potensi Indonesia untuk menjadi ikon global pada 2026.
Pengertian Kosmetik Halal
Kosmetik halal merujuk pada produk kecantikan yang memenuhi prinsip syariat Islam, baik dari segi bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Bahan-bahan yang digunakan harus bebas dari unsur haram, seperti alkohol tertentu, turunan babi, atau bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat. Selain itu, kosmetik halal juga harus diproduksi di fasilitas yang terjamin kehalalannya, menghindari kontaminasi silang dengan bahan non-halal. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, memastikan produk memenuhi standar halal yang ketat.
Menurut laporan State of The Global Islamic Economy Report 2022, pasar kosmetik halal global diperkirakan mencapai USD 93 miliar pada 2025, dengan Indonesia dan Malaysia sebagai pusat utama. Di Indonesia, nilai pasar kosmetik halal telah mencapai USD 4,19 miliar pada 2022, menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 8% per tahun. Permintaan yang terus meningkat ini didorong oleh kesadaran konsumen Muslim terhadap pentingnya menggunakan produk yang sesuai dengan nilai agama, serta tren global yang mengutamakan bahan alami dan berkelanjutan.
Tantangan Industri Kosmetik Halal di Indonesia
Meskipun potensinya besar, industri kosmetik halal di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Solihin Sofian, Ketua Umum Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK Indonesia), menyoroti beberapa isu krusial, termasuk perubahan cepat tren konsumen, kebutuhan inovasi untuk bersaing di pasar global, dan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 sesuai UU No. 33/2014 dan PP No. 39/2021. Regulasi ini mengharuskan semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, menuntut pelaku industri untuk segera menyesuaikan proses produksi dan rantai pasok.
"Industri kecantikan di Tanah Air menghadapi berbagai tantangan mulai dari dinamika tren konsumen, persaingan pasar yang semakin ketat, hingga kebutuhan inovasi produk yang cepat dan berkelanjutan. Kami dari PPAK melihat bahwa pameran IndoBeauty Expo menjadi momentum strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Pameran ini bukan hanya sebagai ajang showcase produk, tetapi juga ruang kolaborasi yang menghubungkan para pelaku usaha dari berbagai segmen industri kecantikan, pertumbuhan industri kosmetika nasional pasti akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Solihin Sofian, dalam keterangannya.