Larangan Berpose Gestur 2 Jari di Turki, Bisa Ditangkap Polisi!

Ilustrasi pose dua jari
Sumber :
  • AI Gemini

Petugas keamanan menjelaskan bahwa gestur tersebut dianggap sebagai tanda yang terkait dengan terorisme, bukan simbol damai seperti yang diasumsikan oleh turis tersebut.

Konteks Sejarah dan Budaya

Sensasi Menginap dalam Gelembung Transparan di Bubble Hotel Bali, Pemandangannya Juara!

Makna gestur dua jari di Turki tidak lepas dari konteks politik dan sejarah negara tersebut. Turki memiliki sejarah panjang dalam menghadapi berbagai konflik politik dan kelompok separatis, termasuk organisasi yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional. 

Gestur dua jari, terutama ketika dilakukan dengan telapak tangan menghadap ke luar, dikaitkan dengan simbolisme yang digunakan oleh beberapa kelompok radikal. Hal ini membuat pihak berwenang di Turki sangat sensitif terhadap penggunaan gestur ini di tempat umum, terutama di lokasi wisata yang ramai atau area yang diawasi ketat seperti bandara, stasiun, atau monumen bersejarah.

Musim Gugur 2025: Inilah 6 Kota dengan Pemandangan Daun Merah Terindah

Selain gestur dua jari, ada gestur lain yang juga perlu diwaspadai. Misalnya, gestur tanda ara (jempol di antara jari telunjuk dan jari tengah) dianggap sebagai isyarat cabul di Turki. 

Menurut platform informasi perjalanan Ski Vertigo, gestur ini dapat dijerat dengan Pasal 125 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, yang mengatur tentang penghinaan publik. Pelaku bisa menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda atau penahanan, tergantung pada situasi dan interpretasi pihak berwenang.

Dampak bagi Wisatawan

Halaman Selanjutnya
img_title
10 Hal yang Dianggap Normal di Korea Selatan tapi Aneh di Indonesia