74 Negara Bebas Jalan-jalan di China 30 Hari, Indonesia Termasuk?

Great Wall of China
Sumber :
  • Pixabay

Kebijakan bebas visa 30 hari berlaku untuk warga negara yang memiliki paspor biasa dari 74 negara berikut, yang mencakup wilayah Asia, Eropa, Amerika Latin, dan Timur Tengah:

  1. Asia: Brunei, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, Uni Emirat Arab, Qatar.
  2. Eropa Barat: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swiss, Inggris, Andorra, Liechtenstein, Monako, Portugal, Yunani, Siprus, Slovenia, Slowakia.
  3. Eropa Timur: Bulgaria, Kroasia, Estonia, Latvia, Malta, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Polandia, Hongaria.
  4. Amerika Latin: Argentina, Brasil, Chili, Peru, Uruguay.
  5. Timur Tengah: Arab Saudi, Oman, Kuwait, Bahrain.
  6. Oseania: Australia, Selandia Baru.
Kim Jong Un Buka Resor Mewah di Korut, Tertarik Menginap?

Kebijakan ini, yang diperbarui terakhir pada 30 November 2024, memungkinkan kunjungan hingga 30 hari untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, pertukaran budaya, atau transit. Negara-negara ini dipilih berdasarkan hubungan diplomatik, potensi pariwisata, dan kepentingan ekonomi China, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Luar Negeri China pada 22 November 2024.

Status Indonesia: Bebas Visa Transit 10 Hari

Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 74 negara yang mendapatkan akses bebas visa selama 30 hari. Sebagai gantinya, warga Indonesia memenuhi syarat untuk skema transit bebas visa selama 240 jam (10 hari), efektif sejak 12 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh NIA. Kebijakan ini memperluas jumlah negara yang eligible menjadi 55, termasuk Indonesia, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Republik Ceko, Lituania, Swedia, dan Ukraina.

Rekomendasi Tempat Bengong di Jakarta, Pulang Kerja Coba Healing ke Sini

Untuk memanfaatkan kebijakan transit ini, wisatawan Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki paspor yang berlaku minimal tiga bulan dari tanggal kedatangan.
  2. Memiliki tiket lanjutan (interline ticket) dengan tanggal dan nomor kursi yang telah dikonfirmasi untuk menuju negara ketiga dalam waktu 240 jam.
  3. Mengisi kartu kedatangan untuk transit di bandara.
  4. Masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan masuk di 24 wilayah provinsi, seperti Beijing, Shanghai, atau Guangzhou.
  5. Selama 10 hari, wisatawan Indonesia dapat melakukan kegiatan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau pertukaran budaya, tetapi dilarang bekerja, belajar, atau melakukan kegiatan jurnalistik tanpa visa yang sesuai. Wisatawan juga harus tetap berada di wilayah yang ditentukan (misalnya, hanya di Beijing jika masuk melalui Beijing) dan tidak boleh pindah ke provinsi lain kecuali diizinkan, seperti di Guangdong untuk turis dari Hong Kong atau Makau.
Halaman Selanjutnya
img_title