Apakah Saldo BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya di Sini
- Istimewa
Lifestyle – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Setiap bulan, peserta membayar iuran sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.
Tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya, apakah saldo BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti halnya saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan?
Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi peserta yang merasa jarang atau bahkan tidak pernah menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS. Ada pula yang berpikir, bila sudah berhenti bekerja, resign, atau bahkan meninggal dunia, apakah iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil kembali oleh ahli waris?
Mengapa BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan
Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, saldo BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam kondisi apapun. Alasannya adalah:
1. Berbasis Prinsip Gotong Royong
Sistem JKN-BPJS Kesehatan mengandalkan solidaritas antar peserta. Artinya, iuran yang dibayarkan setiap orang bukan menjadi tabungan pribadi, melainkan dipakai untuk membantu biaya kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan layanan medis.
2. Bukan Skema Tabungan atau Investasi
Iuran yang dibayarkan bukanlah simpanan atau premi seperti pada produk asuransi tertentu. Karena itu, meskipun peserta tidak pernah menggunakan layanan, tidak ada “saldo” yang bisa ditarik kembali.
3. Tidak Ada Aturan Pengembalian Dana
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pencairan iuran BPJS Kesehatan, baik saat peserta masih aktif, resign, maupun setelah meninggal dunia.
Bagaimana Jika Peserta Meninggal Dunia?
Dalam kasus peserta meninggal, iuran BPJS Kesehatan juga tidak dapat dicairkan oleh ahli waris. Namun, ahli waris bisa mendapatkan manfaat perlindungan melalui program lain yang terkait, misalnya Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan jika peserta juga terdaftar di sana.
Manfaat yang Didapat dari BPJS Kesehatan
Meskipun tidak bisa dicairkan, peserta tetap memperoleh manfaat besar dari iuran BPJS Kesehatan, antara lain:
- Akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
- Perlindungan dari biaya medis yang mahal, termasuk operasi besar hingga perawatan intensif.
- Jaminan pelayanan kesehatan berkelanjutan selama iuran aktif dibayarkan.
Saldo BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, baik oleh peserta maupun ahli waris. Hal ini karena iuran yang dibayarkan bukan tabungan, melainkan bentuk gotong royong untuk membiayai pelayanan kesehatan seluruh peserta.
Oleh karena itu, manfaat utama BPJS Kesehatan bukanlah berupa uang tunai yang dapat ditarik, melainkan perlindungan kesehatan jangka panjang yang sangat berharga.