Tak Disangka, Negara Kecil Ini Ternyata Bayar Gaji Karyawan hingga Rp100 Juta! Warga RI Minat?
- Freepik
Apakah WNI Bisa Kerja di Luksemburg?
Jawabannya, bisa. WNI masuk dalam kategori non-EU yang dapat mengajukan visa kerja tipe D (long-stay work visa) atau EU Blue Card. Kedua jenis visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal dan bekerja secara legal di Luksemburg selama lebih dari 90 hari, dengan opsi perpanjangan atau bahkan menetap jangka panjang.
Yang terpenting adalah Anda sudah memiliki kontrak kerja dari perusahaan di Luksemburg sebelum mengajukan permohonan visa. Perusahaan yang merekrut Anda juga harus mendapatkan persetujuan dari ADEM (National Employment Agency) sebagai bagian dari ketentuan ketenagakerjaan di sana.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan visa kerja, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti paspor yang masih berlaku, kontrak kerja resmi, formulir aplikasi visa, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bukti tempat tinggal di Luksemburg, serta bukti asuransi kesehatan. Beberapa dokumen seperti ijazah dan sertifikat pengalaman kerja juga wajib dilampirkan dan biasanya perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Prancis, atau Jerman.
Semua dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Kedutaan Besar Luksemburg di Jakarta atau melalui sistem aplikasi visa resmi yang kini sudah lebih modern dan digital.
Bidang Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan