6 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Di tengah maraknya kebutuhan finansial yang serba cepat, pinjaman online sering kali menjadi solusi instan bagi banyak orang. Cukup lewat ponsel, proses pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan menit. 

Mau Cuan Maksimal? Ini 20 Cara Menghasilkan Uang dari Internet yang Jarang Diketahui

 

Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko besar jika Anda tidak hati-hati dalam memilih layanan pinjol. Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak pada pinjaman ilegal karena tergiur iming-iming cepat cair tanpa syarat.

Mau Kerja Remote di Tengah Tren AI? Ini 7 Kompetensi yang Harus Dimiliki

 

Padahal, pinjaman online ilegal sering kali melakukan pelanggaran seperti bunga mencekik, penyebaran data pribadi, hingga teror penagihan yang melanggar etika. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang ingin mengajukan pinjaman online untuk memastikan legalitas perusahaan pemberi pinjaman tersebut. 

7 Situs Freelance untuk Kerja Remote di Perusahaan Luar Negeri, Dibayar Pakai Dolar Per Proyek

 

Artikel ini akan membantu Anda mengenali cara mudah mengecek legalitas pinjol agar Anda tidak menjadi korban berikutnya.

 

1. Cek di Situs Resmi OJK

 

Langkah pertama yang paling mudah dan aman adalah dengan mengakses situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di www.ojk.go.id. OJK secara berkala merilis daftar pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan berizin. Anda bisa langsung mencari nama aplikasi atau perusahaan yang menawarkan pinjaman.

 

Caranya:

 

- Buka situs OJK.

- Masuk ke menu Fintech > Daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK.

- Unduh file PDF yang tersedia, lalu cari nama platform pinjol yang Anda maksud.

 

Jika nama aplikasi tidak ditemukan, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang sebaiknya Anda hindari.

 

2. Gunakan Kontak Resmi OJK

 

Selain melalui situs, Anda juga bisa menghubungi kontak resmi OJK untuk mengecek legalitas pinjol tertentu. Cukup kirim pesan atau telepon ke:

 

- WhatsApp OJK: 081-157-157-157

- Layanan Telepon: 157

- Email: konsumen@ojk.go.id

 

Tim OJK akan memberikan informasi apakah pinjaman online tersebut resmi atau tidak. Cara ini sangat efektif jika Anda ragu atau tidak menemukan nama aplikasi pada daftar di website OJK.

 

3. Periksa Nama Perusahaan, Bukan Hanya Aplikasinya

 

Banyak masyarakat terkecoh karena hanya mengenali nama aplikasi pinjol tanpa mengetahui siapa perusahaan di baliknya. Padahal, OJK hanya mencatat legalitas berdasarkan nama badan hukum atau PT yang menaungi aplikasi tersebut.

 

Misalnya, aplikasi bernama "DanaKu" dioperasikan oleh PT DanaKu Teknologi Indonesia. Maka, yang tercatat di OJK adalah nama PT tersebut, bukan nama aplikasi. Oleh karena itu, Anda perlu:

 

- Mencari tahu siapa pemilik atau pengelola aplikasi.

- Bandingkan nama perusahaannya dengan daftar OJK.

 

4. Unduh Aplikasi Hanya dari Play Store atau App Store

 

Aplikasi pinjaman online legal umumnya tersedia di Google Play Store atau Apple App Store. Hindari mengunduh aplikasi dari tautan WhatsApp, SMS, atau website tak dikenal karena berisiko membawa malware dan mencuri data pribadi Anda.

 

Namun, tetap perlu diingat: tidak semua aplikasi di Play Store atau App Store itu legal. Aplikasi pinjol ilegal pun bisa menyusup dengan berbagai nama. Maka dari itu, pengecekan di OJK tetap jadi keharusan utama.

 

5. Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

 

Berikut beberapa ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai:

 

- Tidak mencantumkan alamat kantor atau identitas perusahaan secara jelas.

- Menjanjikan pinjaman sangat cepat tanpa syarat dokumen.

- Tidak memiliki layanan pelanggan resmi.

- Menagih utang dengan cara kasar, menyebar data pribadi, atau melakukan ancaman.

- Menarik biaya atau bunga yang tidak dijelaskan sejak awal.

 

Jika Anda menemukan satu atau beberapa ciri ini pada suatu layanan pinjol, sebaiknya hentikan proses pengajuan.

 

6. Laporkan Jika Menemukan Pinjol Ilegal

 

Bila Anda terlanjur berurusan dengan pinjaman online ilegal atau menemukan platform mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Anda bisa mengirim bukti tangkapan layar, tautan aplikasi, atau data lainnya melalui:

 

- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id

- Layanan pengaduan online di situs ojk.go.id

 

Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat pula otoritas bisa menindak pelaku pinjol ilegal dan memblokir aksesnya.

 

Memilih pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK adalah langkah penting agar Anda terhindar dari jerat utang ilegal dan teror penagihan. Jangan hanya tergiur janji cepat cair, tapi abaikan proses verifikasi dan legalitas penyedia layanan. 

 

Pastikan Anda selalu mengecek daftar resmi OJK, menggunakan aplikasi dari sumber terpercaya, dan mengetahui siapa perusahaan di balik aplikasi yang Anda gunakan.

 

Ingat, keamanan finansial Anda bergantung pada ketelitian dan kewaspadaan sejak awal. Jangan sampai gegabah, karena satu klik bisa menjadi pintu masuk masalah yang panjang.