Baru Kena PHK? Ini Panduan Lengkap Klaim JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
- Freepik
Lifestyle – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap kali datang secara tiba-tiba, dan membuat banyak orang kehilangan sumber pendapatan utama. Dalam situasi seperti ini, penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dua program ini dapat membantu Anda bertahan secara finansial selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami prosedur klaim manfaat JHT dan JKP. Padahal, jika dipahami dan dijalankan dengan benar, dana dari program ini bisa menjadi penyelamat di saat-saat sulit.
Berikut ini panduan lengkap mengajukan klaim JHT dan JKP pasca PHK secara legal dan aman di Indonesia.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT adalah manfaat yang bisa Anda klaim setelah tidak lagi bekerja, termasuk karena PHK. Proses klaim JHT saat ini bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
1. Klaim Online via Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Untuk klaim JHT secara daring, Anda bisa menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Masuk ke situs resmi Lapak Asik atau aplikasi JMO.
Lengkapi data diri (NIK, nomor KPJ, nomor rekening, NPWP jika ada).
Unggah dokumen seperti KTP, kartu peserta, surat keterangan PHK, dan buku tabungan.
Lakukan verifikasi wajah (biometrik).
Ikuti wawancara daring yang dijadwalkan oleh petugas BPJS.
Setelah proses selesai, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening Anda.
2. Klaim Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda tidak bisa klaim online, Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:
KTP dan fotokopi.
Kartu peserta BPJS TK.
Buku tabungan.
Surat keterangan PHK.
Formulir klaim JHT (tersedia di kantor).
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, dana JHT akan cair maksimal dalam waktu 14 hari kerja.
Cara Klaim JKP untuk Korban PHK
Berbeda dengan JHT yang bisa diklaim oleh siapa saja setelah berhenti bekerja, JKP hanya diberikan kepada peserta yang terkena PHK dan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Utama Klaim JKP
Anda merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Pembayaran iuran dilakukan terus-menerus selama 6 bulan terakhir sebelum PHK.
PHK dilaporkan ke sistem SIAPkerja, baik oleh perusahaan atau Anda sendiri.
Langkah Klaim JKP via SIAPkerja
1. Lapor PHK
Perusahaan melaporkan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga harus melapor PHK melalui portal SIAPkerja.kemnaker.go.id.
2. Ajukan Klaim
Masuk ke akun SIAPkerja.
Pilih menu pengajuan klaim JKP.
Lengkapi data diri, unggah surat PHK, rekening bank, dan selfie.
Setujui surat pernyataan digital.
3. Lakukan Asesmen dan Aktivitas
Ikuti asesmen potensi diri untuk mendapatkan layanan konseling karier.
Ajukan bukti pencarian kerja tiap bulan (lamar ke 5 perusahaan atau ikut 1 wawancara).
Ikuti pelatihan jika direkomendasikan.
4. Pencairan Dana
Dana JKP akan dikirim per bulan, maksimal selama 6 bulan.
Besaran manfaat: 60% dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
Manfaat Tambahan dari Program JKP
Selain bantuan uang tunai, peserta program JKP juga mendapatkan:
Akses informasi pasar kerja.
Konseling karier.
Pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis.
Semua manfaat ini bertujuan agar Anda lebih siap kembali ke dunia kerja.
Tips Penting agar Klaim Tidak Ditolak
Segera laporkan PHK dalam waktu maksimal 3 bulan.
Pastikan data dan dokumen yang Anda unggah sesuai.
Aktif dalam semua proses asesmen dan pelatihan.
Jangan memberikan data palsu atau memalsukan status PHK.
Menghadapi PHK memang tidak mudah, tetapi Anda tetap punya peluang untuk bangkit. Dengan memanfaatkan hak Anda atas program JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa bertahan secara finansial sambil merancang langkah karier berikutnya.
Pastikan Anda memahami syarat dan proses klaim agar tidak terkendala. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari kantor BPJS terdekat jika mengalami kesulitan dalam prosesnya.
Investasi terbaik saat ini adalah menjaga keamanan finansial dan kesiapan diri untuk kembali bekerja. Gunakan hak Anda secara bijak!