Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Bikin Paspor Terbaru 2025
- ChatGPT
Lifestyle –Merencanakan perjalanan internasional, baik untuk liburan, pekerjaan, pendidikan, atau ibadah, memerlukan dokumen penting berupa paspor. Paspor adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.
Pada tahun 2025, proses pembuatan paspor semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun pemohon tetap harus melengkapi syarat dan dokumen yang ditentukan. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan, dan biaya pembuatan paspor terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sehingga Anda dapat mempersiapkan perjalanan internasional dengan lebih baik.
Dokumen yang Diperlukan untuk Paspor Baru
Untuk mengajukan paspor baru, baik elektronik (e-paspor) maupun non-elektronik, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut, sebagaimana diatur dalam laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri bagi yang tidak memiliki KTP.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen asli dan fotokopi untuk memverifikasi data keluarga.
- Dokumen Identitas Pribadi: Salah satu dari dokumen berikut yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Jika data tersebut tidak tercantum, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Diperlukan bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau yang menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat Penetapan Ganti Nama: Wajib dilampirkan bagi pemohon yang telah mengganti nama, dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Paspor Lama: Bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya, paspor lama harus disertakan.
Semua dokumen harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi (ukuran A4, tidak dipotong). Pastikan data pada dokumen konsisten untuk menghindari penolakan permohonan.
Syarat Tambahan untuk Paspor Anak di Bawah 17 Tahun
Untuk anak di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, syarat pembuatan paspor memiliki tambahan dokumen, antara lain:
- KTP Elektronik Kedua Orang Tua: Asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga: Asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran Anak atau Surat Baptis: Harus mencantumkan data lengkap anak dan orang tua.
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua: Untuk memverifikasi status perkawinan.
- Paspor Orang Tua: Jika orang tua memiliki paspor.
- Surat Pernyataan Orang Tua: Ditandatangani di atas materai Rp 10.000, dengan ketentuan khusus seperti:
- Jika orang tua bercerai, surat pernyataan dibuat oleh pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan.
- Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, sertakan keterangan terkait.
- Jika salah satu atau kedua orang tua meninggal, lampirkan akta kematian.
Dokumen tambahan seperti affidavit atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda diperlukan untuk anak dengan status kewarganegaraan khusus.
Syarat Khusus untuk Paspor Haji dan Umrah
Bagi calon jemaah haji atau umrah, syarat tambahan meliputi surat rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyatakan bahwa pemohon akan menunaikan ibadah ke Arab Saudi. Dokumen ini harus bermaterai dan memuat informasi bahwa pemohon adalah WNI.
Prosedur Pengajuan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor
Proses pembuatan paspor 2025 dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan Daftar Akun: Instal aplikasi M-Paspor, buat akun, dan lengkapi data diri sesuai dokumen asli.
- Pilih Jenis Permohonan: Tentukan apakah paspor baru, perpanjangan, atau percepatan (selesai di hari yang sama).
- Pilih Kantor Imigrasi: Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan.
- Unggah Dokumen: Foto atau pindai dokumen dengan jelas menggunakan fitur Auto Detect Document atau Auto Crop & Adjust. Pastikan dokumen dalam format JPG.
- Isi Kuesioner: Lengkapi data verifikasi seperti NIK, negara tujuan, dan tujuan pembuatan paspor.
- Lakukan Pembayaran: Setelah mendapat kode billing, lakukan pembayaran dalam waktu maksimal 2 jam melalui kanal resmi seperti e-commerce, minimarket, atau mobile banking.
- Kunjungi Kantor Imigrasi: Datang sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli untuk verifikasi, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
Paspor biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja setelah wawancara, dan pemohon dapat mengambilnya di kantor imigrasi atau memilih opsi pengiriman jika tersedia.
Biaya Pembuatan Paspor 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut tarif pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024:
- Paspor Biasa Non-Elektronik: Rp 350.000 (5 tahun), Rp 650.000 (10 tahun).
- Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor): Rp 650.000 (5 tahun), Rp 950.000 (10 tahun).
- Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama): Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan).
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.
- SPLP untuk Orang Asing: Rp 150.000.
- Denda Paspor Hilang: Rp 1.000.000.
- Denda Paspor Rusak: Rp 500.000, kecuali akibat keadaan kahar (gratis).
E-paspor menawarkan keunggulan seperti akses pintu otomatis di bandara tertentu dan fasilitas bebas visa di beberapa negara, seperti Jepang.
Tips Penting untuk Kelancaran Proses
Untuk memastikan proses pembuatan paspor berjalan lancar, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan Data Konsisten: Nama, tempat, dan tanggal lahir harus sama di semua dokumen. Jika ada perbedaan, siapkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Bawa Dokumen Asli: Dokumen asli diperlukan saat wawancara untuk verifikasi.
- Cek Jadwal Kantor Imigrasi: Periksa hari operasional, terutama hindari hari libur nasional.
- Gunakan Aplikasi M-Paspor: Pendaftaran daring lebih praktis dan mengurangi antrean.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Jika diminta, seperti tiket pesawat atau surat penerimaan kuliah untuk tujuan tertentu, pastikan dokumen tersebut tersedia.