KAI Angkat Bicara Soal Kejadian Pelemparan Batu, Mengutuk Keras Pelaku Vandalisme
- Pixabay
Lifestyle –PT Kereta Api Indonesia (KAI) angkat bicara terkait masalah pelemparan batu ke kereta yang menyebabkan salah satu penumpangnya terluka. Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang merekam kejadian pelemparan tersebut. Penumpang wanita dalam Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada 6 Juli 2025 terkena serpihan kaca akibat pelemparan batu dari luar oleh orang tak bertanggung jawab. Kaca pecah, dan dua orang penumpang terluka akibat serpihan kaca.
Dengan kejadian ini, KAI mengutuk keras aksi vandalisme terhadap kereta api seperti pelemparan batu yang dapat membahayakan orang lain.
"PT Kereta Api Indonesia mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI," tegas KAI di Instagram, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Aksi vandalisme termasuk pelemparan batu, mencoret-coret dan merusak fasilitas kereta api adalah upaya pelanggaran hukum yang bisa membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang. Aksi ini tentu dikecam dengan sangat keras mengingat keselamatan penumpang dalam perjalanan merupakan proritas utamanya.
KAI akan meminta maaf langsung kepada penumpang yang terkena dampak tindakan vandalisme tersebut. Menanggapi masalah ini, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta akan meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan. Selain itu, dalam upaya meningkatkan keamanan maka KAI akan memasang kamera pengawas atau CCTV serta berkoordinir dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Harapannya, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan dan merugikan lebih banyak orang. Pelaku vandalisme nantinya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian," tegasnya.