Nomor HP Kamu Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin? Ini Tips Cara Cek dan Langkah Amannya!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – 'Saya Nggak Pernah Pinjam, Tapi Ditagih Pinjol?' Kalimat di atas mulai sering muncul di media sosial. Banyak orang kaget saat tiba-tiba ditelepon atau di-chat oleh debt collector padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah diselidiki, ternyata nomor HP mereka dicatut dan dipakai oleh orang lain untuk mendaftar ke aplikasi pinjol (pinjaman online), bahkan sampai menjadi kontak darurat tanpa izin.

 

Modus ini makin marak sejak data pribadi mudah tersebar lewat aplikasi, giveaway palsu, hingga formulir online tidak aman. Tapi tenang, ada beberapa cara cek dan langkah pencegahan yang bisa kamu lakukan supaya tidak jadi korban berikutnya.

 

Ciri-ciri Nomor HP Kamu Dipakai Pinjol

 

Sebelum panik, coba perhatikan apakah kamu mengalami salah satu dari tanda-tanda ini:

 

  • Sering terima SMS atau WA penagihan, padahal bukan kamu yang pinjam.

  • Ada notifikasi dari aplikasi pinjol yang tidak kamu install.

  • Nama kamu disebut-sebut sebagai kontak darurat seseorang yang berutang.

  • Nomor kamu muncul di aplikasi seperti GetContact dengan label mencurigakan: “DC”, “Pinjol”, “Tagihan”, dll.

 

Kalau kamu mengalami satu atau lebih dari itu, bisa jadi nomor HP kamu sudah disalahgunakan.

 

Cara Cek Apakah Nomor HP Kamu Terdaftar di Pinjol

 

Kamu bisa melakukan beberapa langkah ini untuk memastikan:

 

1. Cek SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

 

  • Layanan ini disediakan gratis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

  • Kamu bisa daftar secara online di idebku.ojk.go.id dengan KTP dan email aktif.

  • Di dalam laporan, kamu bisa melihat apakah ada pinjaman aktif atau riwayat pinjaman atas nama kamu.

  • Jika bersih, berarti KTP kamu aman tapi belum tentu nomor HP-nya.

 

2. Gunakan Aplikasi Resmi Pinjol Berizin

 

  • Download aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK seperti Akulaku, Kredivo, Tunaiku, dsb.

  • Coba login dengan nomor HP kamu. Jika muncul peringatan seperti “nomor sudah digunakan” atau “akun sudah terdaftar”, bisa jadi ada penyalahgunaan.

 

3. Cek di GetContact

 

  • Aplikasi ini bisa menampilkan tag atau label yang digunakan orang lain untuk menyimpan nomor kamu.

  • Kalau kamu menemukan tag seperti “Pinjol”, “Tagihan”, atau “DC”, kamu perlu waspada dan cari tahu siapa yang menyimpan nomor kamu dengan nama itu.

 

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban?

 

Jika kamu yakin nomor kamu dipakai tanpa izin, berikut langkah cepat yang bisa kamu lakukan:

 

1. Kumpulkan Bukti

 

  • Screenshot semua percakapan, SMS, atau email dari debt collector.

  • Simpan informasi nomor yang menelepon kamu dan aplikasi mana yang digunakan.

 

2. Laporkan ke OJK

 

  • Hubungi call center OJK di 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

  • Jelaskan kronologi dan lampirkan bukti. OJK akan bantu verifikasi apakah pinjol itu resmi atau ilegal.

 

3. Lapor Kominfo

 

  • Kalau aplikasinya ilegal, kamu bisa lapor ke Kominfo lewat aduankonten.id.

  • Kominfo bisa membantu blokir akses aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

 

4. Lapor Polisi Jika Ada Ancaman

 

  • Jika kamu mendapat teror atau ancaman dari debt collector, jangan ragu melapor ke kepolisian.

  • Pemalsuan data atau pencatutan identitas bisa diproses secara hukum sesuai UU ITE dan KUHP.

 

 

Cara Melindungi Nomor HP dari Disalahgunakan Pinjol

 

Mencegah lebih baik daripada stres ditagih utang orang. Ini beberapa hal sederhana yang bisa kamu lakukan:

 

  • Jangan sembarang isi nomor HP di form online, survei, atau giveaway mencurigakan.

  • Hindari memberikan izin akses kontak ke aplikasi tidak resmi atau aplikasi pinjaman yang tidak kamu kenal.

  • Gunakan verifikasi dua langkah (2FA) di WhatsApp, email, dan aplikasi keuangan.

  • Cek tag di GetContact secara rutin dan ubah privasi jika perlu.

  • Aktifkan fitur blokir panggilan mencurigakan atau nomor tidak dikenal.

 

 

FAQ Singkat

 

Q: Apakah nomor HP bisa dipakai daftar pinjol tanpa verifikasi KTP?
A: Di pinjol legal, tidak bisa. Tapi di pinjol ilegal, mereka sering hanya minta nomor + foto random yang bisa diambil dari media sosial.

 

Q: Apakah saya harus bayar kalau nama saya dicatut?
A: Tidak! Kalau kamu tidak pernah mengajukan pinjaman, kamu bukan penanggung jawab hukum. Tapi kamu tetap perlu bersikap proaktif agar tidak diteror.

Nomor HP kamu adalah bagian dari identitas digital. Kalau sampai dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab untuk pinjol, kamu bisa ikut kena getahnya, meski tidak secara hukum, tapi secara sosial dan mental. Maka dari itu, cek rutin, batasi izin aplikasi, dan simpan bukti komunikasi mencurigakan.

 

Jika kamu merasa jadi korban atau khawatir nomor kamu sedang dipakai orang lain, jangan diam saja. Laporkan ke OJK, Kominfo, dan jangan ragu minta bantuan hukum bila perlu.

 

 

Punya pengalaman serupa atau tips lainnya? Yuk bagikan di kolom komentar agar makin banyak yang waspada!