Ramai Blackmores di Australia Diduga Picu Masalah Saraf, BPOM Angkat Bicara

Ilustrasi vitamin
Sumber :
  • Freepik

 

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.

 

“ Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” lanjut keterangan resmi BPOM.

 

Sebelumnya ramai diperbincangkan menyusul insiden yang dialami oleh Dominic Noonan-O’Keeffe. Melansir laman The Australian, Dominic Noonan-O’Keeffe, sempat mengonsumsi suplemen Blackmores pada Mei 2023 untuk menjaga kesehatannya menjelang kelahiran anak pertamanya.